JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan dugaan praktik korupsi yang dilakukan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Ridwan dan istrinya, Lily Martiani Maddari ditangkap oleh KPK setelah diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek jalan.
Keduanya dan dua pengusaha, yakni Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya lalu ditetapkan tersangka oleh KPK.
Rupanya, Ridwan sebelumnya pernah meminta bantuan KPK untuk mengawasi jalannya pemerintahan di Bengkulu.
Pimpinan KPK Alex Marwata mengatakan, Bengkulu merupakan salah satu daerah yang diawasi pihaknya.
Langkah itu dilakukan atas inisiatif Ridwan agar Bengkulu bebas korupsi.
"Cuma kejadian kemarin sangt kita sayangkan," ucap Alex saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Alex mengatakan, kasus di Bengkulu seharusnya menjadi pembelajaran bagi pejabat di daerah lain agar dalam pengelolaan anggaran lebih profesional dan taat aturan.
Operasi tangkap tangan pada Selasa kemarin, merupakan ketiga kalinya yang dilakukan KPK di Bengkulu.
Dua pekan lalu, tim KPK baru saja menangkap tiga orang di Bengkulu. Ketiganya, yakni Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Suap yang diberikan kepada jaksa diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait indikasi korupsi dalam proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu.
"OTT ini terpisah. Lokasinya memang sama-sama di Bengkulu, tapi indikasi dan perkaranya berbeda. Kalau sebelumnya aparat penegak hukum tentang proyek di suatu institusi. Kalau ini, kami dapatkan dari informasi masyarakat," kata Febri.
Tepat setahun yang lalu, KPK juga menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu.
Saat itu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Selain itu, KPK juga menangkap mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii.
Kemudian, mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.
Suap kepada hakim dan panitera itu bertujuan untuk memengaruhi persidangan perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu
kompas.com
0 Response to "Ridwan Mukti Pernah Minta KPK Mengawasi agar Bengkulu Bebas Korupsi"
Posting Komentar