JAKARTA, - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz siap melakukan islah dengan kubu Romahurmuziy. Hal itu disampaikan Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, menanggapi putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Romahurmuziy.
Dimyati mengaku terkejut dengan putusan MA itu. Sebab, Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Parpol sudah mengatur bahwa perselisihan kepengurusan partai politik hanya bisa dibawa hingga tingkat kasasi. Menurut dia, hal itu tepatnya diatur dalam Pasal 33 ayat 2 UU tentang Parpol.
"Mengagetkan juga karena UU parpol sudah jelas hanya sampai dengan kasasi. Tapi ternyata bisa PK," ujar Dimyati saat dihubungi, Sabtu.
Kendati demikian, Dimyati mengakui pihaknya tidak akan mempermasalahkan putusan MA tersebut. Apalagi, putusan di tingkat peninjauan kembali bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan.
Oleh karena itu, Dimyati berharap ada proses islah antara kubu Djan dan Romahurmuziy yang bisa menguntungkan kedua pihak.
"Saya berharap terjadinya islah. PPP harus bersatu, jangan pecah. Ada win-win solution lah, jangan win-lose," ujar Dimyati.
MA mengabulkan permohonan Romahurmuziy atau Romy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati, dan Ahmad Syarifudin dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017.
Putusan itu sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.
Menanggapi putusan tersebut, Romy pun mengajak Djan untuk islah.
"Saya menyerukan kepada Pak Djan, sudahilah seluruh pertikaian. Umat menunggu kiprah nyata PPP menuju pileg yang tinggal 22 bulan lagi," ucap Romy.
kompas.com
0 Response to "Romahurmuziy Menang PK di MA, Kubu Djan Faridz Berharap PPP Islah"
Posting Komentar