Pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai status bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus SMS ancaman terhadap Jaksa Yulianto berbuntut panjang. Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat Perindo Adidharma Wicaksono melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dengan Undang-Undang ITE.
"Pada hari ini kami tim kuasa hukum dari bapak Hary Tanoesoedibjo akan melaporkan JA HM Prasetyo dengan UU ITE Pasal 27 juncto 45, juncto 310 dan 311 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun dan untuk 310 dan 311 4 tahun," kata Adidharma di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin.
Adidharma menyebut Jaksa Agung telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hary Tanoe dengan menyebutnya sebagai tersangka. Menurutnya, pernyataan tentang status hukum Hary Tanoe seharusnya wewenang Polri sebagai penyidik. Dia menyebut Jaksa Agung telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.
"Pada jumat telah mengeluarkan setmen sebagai tersangka. Di mana dia di luar kewenangannya sebagai Jaksa Agung di mana ini kewenangan dari penyidik kepolisian RI telah melanggar kewenangan seorang jaksa agung. Di mana ini akan merugikan kami," katanya.
Dalam laporan ke Bareskrim, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti. Mulai dari artikel pemberitaan dan rekaman. "Jadi ini sudah kami persiapkan semuanya dan semuanya sudah kami siapkan."
Untuk diketahui, Hary Tanoe diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Isinya SMS itu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng.
"Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan." Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi "chat WhatsApp", dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju." Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.
Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Laporan Polisi Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Akhir pekan lalu Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut,Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman terhadap Jaksa Yulianto. Pernyataan Jaksa Agung ini menanggapi pemeriksaan Yulianto di Mabes Polri.
"Pak Yulianto dipanggil di sana diperiksa itu juga kewajibannya untuk hadir, begitupun tentunya juga si tersangkanya, terlapornya, tersangkanya lah, sekarang sudah tersangka karena sudah ditingkatkan ke tersangka, setiap kali diundang juga harus hadir, harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang baik," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat. [noe]
merdeka.com
0 Response to "Sebut Hary Tanoe tersangka, Jaksa Agung dilaporkan ke Bareskrim"
Posting Komentar