Segitiga Kongkalikong Suap Kepala Daerah, Anggota Dewan, dan Dinas

Jakarta - KPK menyebut adanya komitmen pemberian uang dari kepala dinas kepada anggota dewan sebagai fenomena yang sering kali terjadi. Komitmen seperti itu kerap terjadi di sejumlah daerah, hingga melibatkan kepala daerah juga.

Tak jera, tapi itulah yang terjadi. Segala bantahan diumbar oleh mereka yang terjaring OTT tapi pada akhirnya meja hijau membuktikan bila apa yang disebut KPK sebagai fenomena itu memang benar-benar terjadi.

Teranyar, anggota dewan di timur Pulau Jawa telah memakai rompi tahanan warna oranye yaitu Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur M Basuki. Politikus Partai Gerindra itu bahkan sebelumnya pernah juga dihukum atas kasus korupsi.

"Fenomena seperti ini, adanya komitmen yang harus diberikan oleh setiap dinas kepada anggota DPRD bukan fenomena yang terjadi di Jatim saja, tetapi juga banyak terjadi di daerah lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ketika konferensi pers di kantornya, Selasa malam.

Barang bukti dari OTT di DPRD Jatim

Dalam catatan detikcom, Rabu, fenomena itu memang kerap berpusar pada anggota dewan, kepala daerah, hingga melibatkan unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti kepala dinas. Tiga unsur itu seolah menjadi segitiga kongkalikong urusan rasuah. Tak jarang pula unsur-unsur lain seperti swasta menjadi pelengkap.

Yang menjadi bancakan lagi-lagi duit rakyat dari anggaran daerah. Modusnya bermacam-macam mulai dari setoran rutin, pembahasan aturan daerah, bahkan hingga urusan promosi jabatan. Semuanya butuh uang pelicin agar urusan mulus.

Tengok saja dari wilayah paling barat Indonesia, ada nama Gatot Pujo Nugroho yang disebut membagi-bagikan uang ke anggota DPRD Sumatera Utara yang menjerat 7 anggota dewan antara lain Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar. Mereka pun telah divonis dengan hukuman penjara bervariasi sekitar 4 tahun hingga 4,5 tahun.

Segitiga Kongkalikong Suap Kepala Daerah, Anggota Dewan, dan DinasGatot Pujo Nugroho

Bergeser sedikit ke Riau ada Annas Maamun yang menggelontorkan dana sekitar Rp 1,1 miliar untuk DPRD Riau untuk mempercepat proses pengesahan APBD. Mirip-mirip, Bambang Kurniawan selaku Bupati Tanggamus terjerat kasus yang berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang darinya. Uang itu dimaksudkan agar DPRD meloloskan APBD Tanggamus.

Kembali ke Pulau Jawa, ada nama kepala daerah lain seperti Sri Hartini. Bupati Klaten itu disebut menerima berbagai setoran dari para anak buahnya di Pemkab Klaten untuk urusan promosi jabatan. Sri sendiri masih menjalani proses persidangan di Semarang.

Lalu bergeser ke Madiun, nama Bambang Irianto menjadi kandidatnya. Wali Kota Madiun itu pun masih menjalani sidang dengan dakwaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang. Saat proses penyidikan, KPK juga sempat menerima pengembalian uang dari 24 orang anggota DPRD Madiun dengan total Rp 836 juta.

Segitiga Kongkalikong Suap Kepala Daerah, Anggota Dewan, dan DinasFuad Amin

Ada pula Fuad Amin sebagai Bupati Bangkalan yang meminta jatah 10 persen dari setiap alokasi anggaran SKPD. Tidak hanya itu, ia juga memperdagangkan setiap SK CPNS dengan jumlah bervariasi, tergantung pos PNS yang akan diminta pendaftar.

Fuad juga meminta jatah bulanan dari setiap investor yang ada di daerahnya. Salah satunya adalah PT MKS yang bergerak di bidang migas. Fuad meminta jatah bulanan dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar sepanjang masa jabatannya hingga tertangkap KPK pada 1 Desember 2014.

"Fenomena seperti ini, adanya komitmen yang harus diberikan oleh setiap dinas kepada anggota DPRD bukan fenomena yang terjadi di Jatim saja, tetapi juga banyak terjadi di daerah lain,"Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

Mahkamah Agung yang memutus kasasi Fuad merampas seluruh aset Fuad yang mencapai nilai Rp 250 miliaran. Tak hanya itu, ternyata selama 10 tahun menjabat Bupati Bangkalan dan dilanjutkan menjadi Ketua DPRD Bangkalan, Fuad mengeruk uang hingga Rp 414,2 miliar.

Selain itu sebenarnya masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang masuk radar KPK. Sampai-sampai KPK menjadikan 10 wilayah sebagai prioritas pencegahan agar kasus serupa tak terulang.

"Tahun 2017 kami akan susun upaya perbaikan sistem dengan salah satu fokus isu ini di 10 daerah di Indonesia. Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Papua, dan Papua Barat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Rabu, 25 Januari 2017.

"Fenomena pengisian jabatan ini menjadi concern KPK," lanjut Febri menjelaskan tentang latar belakang rencana KPK itu.

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pun, pimpinan KPK terang-terangan menyebut ada 6 daerah di Indonesia yang paling rawan korupsi. "KPK sedang melakukan pemetaan di 6 wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua, Papua Barat. Menurut pemandangan kami daerah-daerah ini paling rawan korupsi," papar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.

Menurut Syarif, wilayah-wilayah ini secara geografis sangat jauh dengan pantauan KPK. Beberapa bentuk tindak pidana yang terjadi di daerah-daerah tersebut, kata Syarif, antara lain soal gratifikasi.

"Keluhan datang dari Pemda, salah satunya berupa permintaan uang, ancaman dan sebagainya," ucapnya.

Untuk itulah, KPK pernah pula meminta masyarakat sadar akan apa yang terjadi di wilayahnya. KPK juga telah menyediakan informasi rinci melalui Jejak Kasus agar publik tercerahkan serta apabila mereka yang terjerat kembali maju dalam konstelasi pemilihan kepala daerah atau anggota dewan, publik bisa mengetahui rekam jejaknya untuk kemudian memilih dengan bijak.

Segala hal itu tentunya mengafirmasi bila urusan rasuah tak hanya terjadi di pusat atau Jakarta saja. Korupsi maupun suap sudah jelas menjalar hingga seluruh penjuru negeri. Hukuman apa pun masih belum juga membuat jera. Dengan fenomena yang disebut KPK itu yang masih marak, sepertinya urusan rasuah masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi republik ini.

detik.com

loading...

0 Response to "Segitiga Kongkalikong Suap Kepala Daerah, Anggota Dewan, dan Dinas"

Posting Komentar

loading...