Direktur Keuangan PT PLN, Sarwono Sudarto mengatakan pemerintah membuka pengaduan subsidi listrik yang ditempatkan di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain di Jakarta, posko pengaduan juga dibentuk di desa/kelurahan yang akan diteruskan di kecamatan.
Bagi masyarakat yang merasa layak disubsidi dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme posko tersebut. Selanjutnya, akan diverifikasi apakah termasuk masyarakat mampu atau tidak mampu berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang telah diverifikasi oleh PT PLN.
Hingga sejauh ini, per 13 Juni 2017, data dari posko terpadu mencatat adanya pengaduan sejumlah 55.080 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sudah terselesaikan 27.147, dan dalam proses verifikasi 27.933 pengaduan. Sejumlah 75 pelanggan secara sukarela mengusulkan pencabutan subsidi.
Menurutnya, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik ke pelanggan PLN. Dia menjelaskan, kenaikan yang terjadi adalah penyesuaian tarif dasar listrik terhadap pelanggan 900 Volt Ampere yang dicabut subsidinya.
Sarwono menegaskan, pencabutan subsidi untuk pelanggan 900 VA karena mampu tapi subsidinya lebih besar dari orang miskin yang pelanggan 450 VA.
"Yang dulu saya cerita ada kos-kosan, punya mobil, ada AC segala macam, tapi waktu dia membayar itu subsidinya diberikan lebih besar daripada orang miskin. Jadi lebih besar negara memberikan subsidi kepada yang 900 VA. Padahal, dia tidak layak untuk mendapatkan subsidi. Nah ini yang diubah tahun lalu," pungkasnya.
[sau]
merdeka.com
0 Response to "Tak terima subsidi listrik dicabut, ini tempat aduannya"
Posting Komentar