Jakarta - Kata persekusi tengah banyak digunakan akhir-akhir ini. Apa sebetulnya makna dari persekusi?
Saat ini, korban persekusi tengah menjadi perhatian polisi. Persekusi disorot lantaran perbuatan itu dapat meresahkan masyarakat.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah atau ditumpas. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan persekusi menjadi atensi kepolisian. Tito juga telah memerintahkan jajarannya untuk tidak gentar mengusut setiap kasus persekusi.
"Mengenai persekusi, saya perintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian kalau ada yang melakukan upaya itu, jangan takut. Saya akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Tito, Kamis.
Sementara itu, Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan bila tindakan persekusi itu bisa diancam pidana. Awi menyebutkan setidaknya ada 3 pasal dalam KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku persekusi.
"Terhadap pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi maka dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170 dan lain-lain," kata Awi dalam keterangannya, Kamis.
Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP ayat 1 berbunyi 'Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan'.
Sedangkan, Pasal 351 KUHP ayat 1 berbunyi 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.
Sementara itu, dalam Pasal 170 ayat 1 disebutkan 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'.
Awi menegaskan bila masyarakat menemukan postingan di media sosial yang dirasa meresahkan, agar jangan main hakim sendiri melakukan tindakan. Awi pun meminta masyarakat untuk melaporkan ke polisi.
"Melaporkan ke polisi untuk dilakukan tindakan kepolisian baik yang bersifat preventif maupun penegakan hukum. Tidak melakukan tindakan persekusi karena perbuatan tersebut dapat dipidana," ucap Awi.
detik.com
0 Response to "Tentang Tindakan Persekusi dan Ancaman Hukumannya"
Posting Komentar