Maya Artanti, warga eks lokalisasi Jarak di Jalan Putat Jaya C Barat VIII Surabaya, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ibu muda tersebut terlibat jaringan peredaran narkoba di Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, polisi dari unit Reskrim Polsek Jambangan, jajaran Polrestabes Surabaya juga menangkap jaringannya, Lila Prasetyo, warga Tambak Asri Dahlia III, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Jambangan Ipda Agus Eko Widodo menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Minggu sekitar pukul 14.30 WIB, di tempat berbeda.
Orang pertama yang ditangkap polisi tersangka Lila Prasetyo di Jalan Girilaya, dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,34 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku kalau narkoba yang dimilikinya itu titipan dari temannya.
"Dari keterangan tersangka Lila ini, polisi lakukan penggerebekan rumah di Jalan Putat Jaya, rumah tersangka Maya," terang Ipda Agus Eko Widodo, Selasa.
Dari tersangka Maya, polisi menemukan barang bukti 5 gram, dan terungkap. Bahwa tersangka Maya ini sudah menjalankan peredaran narkoba berjalan 5 bulan.
Untuk mendapatkannya, diminta bekerjasama dengan orang yang ada di dalam Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo.
"Sudah berjalan 4 bulan. Untuk mendapatkan narkobanya, tersangka Maya ini bekerjasama dengan Wito, suaminya sendiri yang sekarang di dalam Lapas dalam perkara narkoba," jelasnya.
Di depan penyidik, tersangka Maya mengaku stres. Lantaran sejak suaminya masuk dalam tahanan dan anaknya meninggal sudah tidak ada penghasilan.
"Suami dipenjara, anak saya 3 bulan baru meninggal, saya bingung mau cari kerja apa, terpaksa mas," aku Maya.
[msh]
merdeka.com
0 Response to "Terlibat jaringan narkoba Lapas, warga eks lokalisasi Jarak dibekuk"
Posting Komentar