Ternyata Bukan Tertipu, RD Malah Nipu Bank dengan Emas 59 Kg Palsu

Jakarta - Sosialita RD mengaku emas 59 kg miliknya dipalsukan di bank pelat merah menjadi batangan kuningan. Belakangan terungkap, ternyata RD-lah yang menipu pihak bank itu. Nah lho....

Versi RD, ia menitipkan emas seberat 59 kg miliknya ke bank pelat merah di bilangan Sudirman. Pada 2012, RD mengambil sebagian emasnya, seberat 7 kg, untuk dijadikan jaminan tambahan modal membuat bisnis membangun proyek klaster.

Namun ia kaget, ternyata warna emasnya telah pudar. Ia pun segera meminta tes ulang dan ternyata dugaanya benar. Emas itu telah berubah menjadi batangan kuningan, yang dicetak menyerupai aslinya.

RD kaget dan meminta seluruh emasnya dicek ulang. Ternyata benar, seluruh emas miliknya telah ditukar dengan batangan kuningan. RD marah dan melaporkan pihak bank ke Polda Metro Jaya. Pihak bank akhirnya dihukum dengan pidana penjara.

Untuk mengembalikan emasnya, RD menggugat bank pelat merah itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikabulkan. Majelis menghukum bank pelat merah itu mengembalikan ganti rugi Rp 31,8 miliar kepada RD. Selain itu, pihak bank wajib memberikan ganti rugi imateriel kepada RD sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: Penipu Berlian Rp 20 Miliar Tertipu Emas Rp 31 Miliar

Atas hal itu, pihak bank keberatan dan mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi Jakarta itulah semuanya terbongkar.

Ternyata, RD-lah yang sebetulnya menipu pihak bank. RD bekerja sama dengan oknum bank agar emas palsunya itu bisa dinyatakan asli.

"Emas batangan tersebut pada waktu pengecekan pertama, tidak dilakukan pengecekan," kata Pengadilan Tinggi Jakarta, sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Selasa.

Setelah lolos pengecekan, emas palsu itu pun dinyatakan asli. Tujuannya agar RD bisa mendapatkan kucuran uang segar dalam bentuk kredit. Saat dites ulang, karena bukan emas asli, setiap keping tidak genap 100 gram.

"RD dalam buktinya tidak pernah menunjukkan kwitansi serta asal-usul 59 kg emas tersebut," ucap majelis yang diketuai Achmad Sobari, dengan anggota M Djoko dan Sutoto Hadi.

Sampai di situkah RD menipu pihak bank? Untuk meyakinkannya, RD membuat sertifikat emas yang juga palsu. Sertifikat palsu itu ternyata dicetak pada 2011. Padahal emas palsu itu dijaminkan pada 2008. Hal itu terbongkar saat pihak bank menghadirkan saksi ahli dari PT Aneka Tambang.

Atas bukti-bukti di atas, maka PT Jakarta membatalkan seluruh putusan PN Jaksel. Namun RD tidak patah semangat. Ia mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi," putus majelis kasasi yang diketuai Soltoni Mohdally, dengan anggota Mukhtar Zamzami dan Yakup Ginting.

Dalam kasus lain, RD juga dipidana 2 tahun penjara karena menipu toko berlian di Plaza Indonesia bermodal bilyet giro pada 2011. RD 'meminjam' berlian itu untuk dijual kepada koleganya. Bila tidak laku, berlian itu akan dikembalikan.

Ternyata, bilyet giro itu bodong. Pemilik toko berlian mempolisikan RD dan ia akhirnya diadili. Awalnya, RD divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2014. Namun, di tingkat kasasi, RD akhirnya dihukum 2 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan di tingkat peninjauan kembali.

detik.com

loading...

0 Response to "Ternyata Bukan Tertipu, RD Malah Nipu Bank dengan Emas 59 Kg Palsu"

Posting Komentar

loading...