Muhammad Romadhon, pria berusia 32 tahun yang mengaku warga Sumber Rejo RT 1 RW 4, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur dijerat Undang-undang Darurat.
Diduga, ia menerobos dengan memanjat pagar Mapolda Jateng di bagian belakang Saat dibekuk, pelaku didapati mengantongi sebilah pisau.
"MR setelah kita amankan kita kenakan Undang-undang Darurat karena membawa senjata tajam. Saat ini pria itu masih kita tahan," tegas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarot Padakova kepada merdeka.com Selasa.
Djarot menjelaskan, dari hasil interogasi sementara usai diamankan petugas di Mapolda Jateng, MR mengaku jika dirinya berupaya melompat pagar untuk mencari makanan.
"Dia mengaku jika sudah bertahun-tahun berjalan kaki di beberapa kota untuk meminta-minta," ungkapnya.
Djarot juga menyatakan jika pria tersebut mengaku pernah ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta saat mengemis.
"Meski demikian, pihak petugas Polda Jateng masih melakukan upaya pemeriksaan pendalaman guna memastikan perbuatanya. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan," pungkas Djarot. [rhm]
merdeka.com
0 Response to "Terobos Mapolda Jateng, pelaku berdalih mau cari makanan"
Posting Komentar