Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang Selatan meluncurkan aplikasi perizinan online bernama Simponie. Setiap orang yang mengurus perizinan lewat aplikasi ini tak akan dipungut biaya.
"Jadi semuanya tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan harapannya untuk memperpendek jalur birokrasi. Dengan teknologi memudahkan masyarakat memperoleh perizinan secara online," kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di Kantor Pemkot Tangsel, Senin.
Peluncuran aplikasi ini merupakan lanjutan dari program aplikasi pada tahun 2016 lalu. Namun aplikasi sebelumnya tidak mencakup banyak jenis perizinan.
"Yang diluncurkan pada April 2015 silam, hanya mencakup perizinan SIUP dan TDP saja. Kini di sistem tersebut telah terintegrasi beberapa jenis perizinan lainnya, sehingga total perizinan yang bisa diakses adalah sebanyak 17 jenis layanan perizinan," sambungnya.
17 pelayanan perizinan yang bisa diakses dalam aplikasi di antaranya izin lokasi, izin gangguan dan izin usaha perdagangan. Selain itu masyarakat juga bisa mengurus izin tanda industri lewat aplikasi ini.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo untuk mengurus perizinan yang dimohonkan. Pemohon dapat melakukan sendiri pendaftaran perizinan dengan membuka website www.simponie.tangerangselatankota.go.id.
Rencananya semua jenis perizinan pendelegasian dan non perizinan akan dilakukan secara terintegrasi. Perizinan akan dilakukan lewat satu pintu, yaitu pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
"Jenis perizinan dan non perizinan yang akan ditangani langsung oleh tim teknis pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP tersebut antara lain, Bidang Perizinan Ekonomi, Bidang Perizinan Pembangunan, Bidang Perizinan Kesejahteraan Rakyat, Bidang Perizinan Sosial Budaya, Bidang Perizinan Ketenagakerjaan dan Bidang Perizinan Penanaman Modal," kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Tangsel, Bambang Noertjahjo.
detik.com
0 Response to "Warga Tangsel Kini Bisa Urus Perizinan Secara Online"
Posting Komentar