JAKARTA, - Tiga orang terdakwa perampokan Pulomas menghadiri sidang kesaksian korban perampokan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfins Bernius Sinaga.
Baik Ius Pane dan Erwin datang ke ruang sidang dengan menggunakan kemeja berwarna putih dan celana bahan berwarna hitam.
Sementara Alfins menggunakan kaos berwarna biru dan celana jins hitam 3/4 dengan kondisi kaki kiri diperban serta berjalan menggunakan tongkat.
Baca: Dua Terdakwa Kasus Perampokan di Pulomas Bantah Keterangan Saksi
Ketiga terdakwa datang untuk mendengarkan kesaksian empat korban selamat dalam perampokan Pulomas pada 26 Desember 2016 silam.
Adapun empat korban tersebut adalah Fitriani, Santi, Emi, dan Windy yang semuanya bekerja di rumah milik Dodi Triono di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A.
kompas.com
0 Response to "Berjalan dengan Tongkat, Seorang Terdakwa Perampokan Pulomas Hadiri Sidang"
Posting Komentar