Catatan Kontras atas Seleksi Calon Anggota Komnas HAM

JAKARTA, - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan  memberikan apresiasi atas kerja Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

KontraS menilai, Pansel sudah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses seleksi.

Kendati demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan Kontras untuk Pansel.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, pihaknya menyesalkan Pansel tidak menyampaikan secara jelas parameter dan indikator yang digunakan dalam meloloskan 28 nama calon tersebut.

Pada Selasa, Pansel telah mengumumkan nama-nama kandidat atau calon anggota Komnas HAM yang lolos tahap kedua dan melanjutkan ke proses seleksi selanjutnya.

"Hal ini penting disampaikan untuk memastikan tranparansi dan objektivitas dalam menentukan calon-calon terpilih," kata Yati dalam siaran pers yang diterima, Rabu.

Yati menuturkan, Kontras memandang parameter yang dibutuhkan saat ini tidak semata-mata terkait dengan kapasitas dan jejak rekam personal.

Namun, parameter yang tak kalah penting ialah kemampuan para calon untuk menyampaikan gagasan reformasi dan ide-ide segar perbaikan institusi Komnas HAM yang saat ini mengalami keterpurukan.

Menurut Kontras, sekurang-kurangnya ada delapan parameter yang seharusnya digunakan Pansel untuk menentukan calon anggota Komnas HAM yang lolos seleksi.

Pertama, memiliki agenda reformasi kelembagaan Komnas HAM yang jelas dan strategi yang visioner terhadap berbagai persoalan dan tantangan penegakan HAM yang muncul, termasuk pencegahan pelanggaran HAM.

Kedua, memiliki integritas dan keberanian dalam perlindungan, penghormatan, penegakan dan pemajuan HAM.

Ketiga, memiliki prespektif korban pelanggaran HAM.

Keempat, calon tidak terlibat kejahatan pelanggaran HAM, korupsi dan kejahatan lainnya.

"Kelima, mampu mendorong  penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terhambat di Kejaksaan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dan mampu mengupayakan terobosan dan melakukan kreatifitas untuk melawan impunitas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," imbuh Yati.

Parameter keenam, yakni mampu memaksimalkan kewenangan penyelidikan pro justisia.

Sedangkan parameter ketujuh ialah memiliki penguasaan terhadap perspektif HAM.

Terakhir, calon harus mampu membangun relasi dan kerja sama yang baik, independen dan setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

"Berdasarkan parameter tersebut diatas, Kontras memandang diantara ke-28 nama calon yang lolos ke tahap seleksi berikutnya masih terdapat nama-nama yang belum sepenuhnya memenuhi kriteria-kriteria diatas," ucap Yati.

Sehingga, masih sangat diperlukan bagi Pansel untuk menggunakan parameter di atas secara ketat untuk tahap seleksi berikutnya.

Di samping soal parameter, KontraS juga menyayangkan sempitnya waktu yang disediakan oleh Pansel dalam penyelenggaraan uji publik terhadap 60 calon anggota Komnas HAM.

Sehingga, waktu justru lebih banyak dihabiskan pada sesi pemaparan visi dan misi oleh calon anggota.

Sementara, proses keterlibatan masyarakat sipil dalam ruang tanya jawab hanya sedikit.

kompas.com

loading...

0 Response to "Catatan Kontras atas Seleksi Calon Anggota Komnas HAM"

Posting Komentar

loading...