JAKARTA, - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani mengusulkan penguatan peraturan distribusi sampah dalam jangka pendek hingga menengah melalui peraturan gubernur atau dalam jangka panjang melalui peraturan daerah.
Dia mengatakan, penguatan peraturan distribusi sampah tersebut mencakup hingga dilegalkannya penarikan iuran warga.
"Jadi kemarin kami mendapat keterangan uang hasil pungli ini kan katanya mau digunakan untuk keperluan operasional tambahan seperti untuk sopir, uang makan. Ya sudah legalkan saja dengan pergub atau perda," ujar Reda kepada , Minggu.
Dia menjelaskan, dengan dibentuknya dasar hukum itu, maka uang yang diambil dari warga jelas untuk menunjang peningkatan pelayanan.
"Jadi kalau sudah legal, uang itu tidak dinikmati oknum-oknum tertentu saja. Tapi ini masuk kas pemda," kata Reda.
Reda mengatakan, pola ini sama halnya dengan sistem yang diterapkan untuk menghindari pungutan parkir liar di Jakarta.
"Jadi yang penting ada dasar hukum. Mumpung masih menjabat, Pak Djarot kuatkan lah pergub," ucap Reda.
Seperti diketahui, tiga oknum dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administratif Jakarta Barat terjaring operasi tangkap tangan pada Rabu. Tiga oknum yang diamankan adalah seorang pegawai negeri sipil berinisial VM dan dua orang anggota petugas penanganan sarana dan prasarana umum atau yang sering disebut " pasukan oranye" berinisial AH dan IM.
Tim Saber Pungli Jakarta Barat telah menerima aduan warga mengenai adanya pungli saat pengambilan sampah oleh para anggota pasukan oranye sejak beberapa pekan lalu. Dua oknum anggota pasukan oranye yang diamankan merupakan koordinator di tempat pembuangan sementara Kembangan.
kompas.com
0 Response to "Cegah Pungli, Kajari Jakbar Usul Perkuat Dasar Hukum Pungutan Sampah"
Posting Komentar