Fraksi PAN Minta Pemerintah Terima Apa Pun Hasil RUU Pemilu

JAKARTA, - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR, Yandri Susanto, meminta pemerintah menerima hasil keputusan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu terkait lima isu krusial yang dijadwalkan pada 20 Juli 2017.

Pengambilan keputusan RUU Pemilu, kata Yandri, akan dilakukan melalui proses musyawarah. Jika tidak ditemukan kesepakatan, maka diambil keputusan dengan suara terbanyak.

Pemerintah bersikeras menggunakan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Sementara, suara fraksi di DPR saat ini terbelah dalam tiga opsi, yaitu mengikuti pemerintah, tanpa ambang batas atau 0 persen, dan 10-15 persen.

"Kami meyakini apa pun keputusan, pemerintah bisa menerima keputusan politik dari DPR," ujar Yandri saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu.

"Jadi kalau faktanya nanti presidential threshold-nya tidak 20 persen, ya kami minta kepada pemerintah untuk ikut," kata anggota Komisi II DPR itu.

Dia pun menyayangkan bila pemerintah menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu hanya karena persoalan presidential threshold.

Pasalnya, akan ada persoalan yang muncul jika Pemilu 2019 kembali menggunakan undang-undang yang lama. Sementara di RUU Pemilu, lanjut Yandri, sudah diatur ketentuan-ketentuan lain dalam menyelenggarakan pemilu serentak.

"Jika pemerintah menarik diri, tentu akan kami sayangkan karena bukan hanya isu ini saja yang dibahas, tetapi isu lain untuk menaikkan derajat demokrasi kita jauh lebih penting," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, lima isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu akan diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada 20 Juli 2017.

Adapun lima isu krusial itu yaitu presidential threshold, parliamentary threshold, sebaran kursi perdaerah pemilihan, metode konversi suara, dan sistem pemilu.

Meski proses pembahasan RUU Pemilu sudah selesai dan menyisakan lima isu krusial, proses lobi tetap terbuka.

"Dalam hal keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki konsekuensi terhadap lampiran Undang-Undang, maka Pansus dan pemerintah diberi kesempatan dalam waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan dan menyepakatinya," ucap Lukman.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Fraksi PAN Minta Pemerintah Terima Apa Pun Hasil RUU Pemilu"

Posting Komentar

loading...