Jakarta - Kejati DKI mengagendakan pemeriksaan tersangka dugaan kasus rapat fiktif di hotel. Tersangka yang dimaksud adalah mantan Kabag Keuangan, berinisial M di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
"Kita sudah melayangkan pemanggilan pemeriksaan untuk tersangka kalau tidak salah tanggal 12 atau 13 Juli," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin, saat dihubungi detikcom, Jumat.
Ia akan diperiksa pukul 09.00 WIB di Kejati DKI. Pemanggilan ini merupakan panggilan pertama M sebagai tersangka.
"Pemanggilan pertama sejak jadi tersangka. Tersangkanya inisialnya M . Dia sebagai Kabag Keuangan di Ditjen Pendis Islam Kemenag," kata Sarjono.
Saat ini M belum ditahan karena baru pertama kali akan diperiksa sebagai tersangka. M ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan manipulasi anggaran terkait rapat fiktif pada tahun 2014.
Saat itu bagian keuangan Ditjen Pendis melakukan pencairan anggaran dengan pertanggungjawaban kegiatan pelaksanaan acara di hotel, padahal acara tersebut hanya dilaksanakan di kantor.
"Motifnya mungkin karena dia ingin mendapatkan kelebihan uangnya itu, dia buatlah semacam anggaran dasar, ADRT nya sendiri sehingga seolah-olah pekerjaan ini dikerjakan sendiri, padahal tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Sarjono.
Dalam pemeriksaan yang akan datang, penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan orang lainnya. Dalam kasus ini, pada tahun yang sama, bagian keuangan Ditjen Pendis juga melakukan pencairan dana dengan pertanggungjawaban pembelian alat tulis kantor, padahal tidak ada pembelian tersebut.
Atas kejadian itu, negara dirugikan Rp 1,1 miliar. Sebanyak Rp 345 juta telah dikembalikan ke kas negara.
Sementara itu, menurut Sarjono, M sendiri telah dijatuhi sanksi disiplin oleh Kemenag. M mendapat sanksi disiplin akibat kasus tersebut.
"Sekarang sudah mantan Kabag Keuangan, sudah dijatuhi hukuman sanksi disiplin oleh lembaganya, tapi masih jadi pegawai biasa, kata Sarjono.
detik.com
0 Response to "Kejati DKI Panggil Tersangka Rapat Fiktif Ditjen Pendis Kemenag"
Posting Komentar