PALEMBANG, - Pernikahan unik antara seorang remaja bernama Slamet Riyadi dan nenek Rohaya di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, menyita perhatian publik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenang Sumsel, Alfajri Jabidi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU dan kantor Urusan Agama kecamatan setempat.
"Ini fenomena sosial karena banyak faktor yang terjadi di dalamnya. Selain pendidikan, agama, lingkungan sekitar pasti kurang mendukung," jelasnya, Kamis.
Baca juga: Nikahi Nenek 71 Tahun, Selamat Si Remaja 16 Tahun Bilang "Alhamdulillah"
Ia menjelaskan, pernikahan tersebut ilegal. Karena tidak terdaftar di KUA setempat. Bila perlu harus ada imbauan atau sejenis pembelajaran dari kepala kantor urusan agama di sana.
"Saya tegur kepala Kemenang di sana. Termasuk kepala Kantor Urusan Agama. Pembinaan perlu dilakukan. Syariatnya bagaimana, keabsahannya bagaimana. Semuanya harus ditelusuri baik sah negara maupun agama," katanya.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumatera Selatan Susna Sudarti SE menegaskan, pernikahan anak di bawah umur tidak boleh terjadi.
"Bisa ganggu psikologis anak termasuk masa depan dirinya. Tokoh agama, masyarakat harus turun nasihati anak ini," kata Susna, Kamis.
Baca juga: Menteri Khofifah Sesalkan Pernikahan Remaja 16 Tahun dengan Nenek 71 Tahun
PPPA Sumsel, lanjut Susna, menentang keras pernikahan usia dini. Bila perlu, yang menikahkan bisa dilaporkan ke pihak berwajib. "Ini Jangan sampai terjadi lagi," tegasnya.
kompas.com
0 Response to "Kemenag: Pernikahan Remaja 16 Tahun dan Nenek 71 Tahun di OKU Ilegal"
Posting Komentar