Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding kasus e-KTP kasus tersebut hanyalah permainan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, penyidik KPK Novel Baswedan, dan Ketua KPK Agus Rahardjo. Fahri juga menyebut kasus tersebut omong kosong.
Agus menilai ucapan Fahri tersebut tidak penting. "Itu kan artinya melecehkan pengadilan, pengadilan sedang berjalan. Bukti-bukti sudah banyak diungkap, kalau itu kemudian sebagai omong kosong. Itu pengadilannya dilecehkan, jadi biar hukum berjalan saja," kata Agus di KPK, Rabu.
Sebelumnya, Fahri juga kerap menyerang KPK. Fahri Hamzah meyakini, setiap membentuk Panitia Khusus, pasti sebuah skandal besar akan terungkap. "Itulah yang terjadi pada kasus Bank Century yang merupakan salah satu skandal perbankan yang sangat besar. Dibentuk Pansus, terungkap semua hingga akar permasalahan," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia kembali menceritakan, di masa awal pembentukan pansus skandal Bank Century, langkah ini dianggap tidak perlu atau tidak penting. Serta ditentang banyak pihak termasuk partai penguasa waktu itu. "Tapi Alhamdulillah DPR pada saat itu menyepakati pembentukan pansus Angket Century setelah melalui voting penolakan," ujar Fahri.
Belajar dari pansus skandal Bank Century, Fahri yakin pansus angket KPK tetap jalan terus. Dia meyakini ada skandal dalam tubuh KPK.
"Sekarang DPR berkesimpulan bahwa jangan-jangan di dalam KPK ada skandal juga. Saya termasuk yang percaya bahwa KPK bisa menjadi skandal, karena itu pansus angket harus turun tangan kembali," ujarnya. [eko]
merdeka.com
0 Response to "KPK sebut Fahri lecehkan pengadilan sebut kasus e-KTP omong kosong"
Posting Komentar