KPU siap jalankan putusan MK soal konsultasi dengan DPR tak mengikat

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengaku belum mengadakan rapat khusus dengan para komisioner KPU terkait dikabulkannya uji materi Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum dengan DPR tidak berlaku mengikat.

"Secara kelembagaan kami belum melakukan rapat untuk membahas tindak lanjut putusan MK tersebut," kata Arief di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Meski begitu, Arief mengatakan, secara subtansi, ada dua hal yang penting dari putusan tersebut. Pertama tentang masih berlakunya rapat konsultasi antara DPR dengan KPU. Namun pada poin kedua rapat rekomendasi atau putusan atau simpulan dari rapat konsultasi bersifat tidak mengikat. Hal ini kata Arief hanya berlaku pada saat penyusunan Peraturan KPU.

"Rekomendasi atau keputusan atau kesimpulan yang keluar di dalam rapat konsultasi itu tidak mengikat," kata Arief.

Oleh karena itu, dia menilai rapat tersebut bisa saja tetap berlangsung bersama dengan DPR. Namun keputusan akhir tetap menjadi kewenangan KPU.

"Jadi bisa saja terjadi perbedaan pendapat tapi kalau KPU meyakini itu sesuai dengan ketentuan itu ya kita akan melakukan itu," pungkas Arief.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan Komisi Pemilihan Umum. Dengan keputusan itu, MK menyatakan hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum dengan DPR tidak berlaku mengikat.

KPU memiliki kewenangan menyusun peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan tanpa berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. [gil]

merdeka.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "KPU siap jalankan putusan MK soal konsultasi dengan DPR tak mengikat"

Posting Komentar

loading...