Langgar 2 Perda, Rumah di Kawasan Bandung Utara Disegel Satpol PP

Foto: Penyegelan Rumah Tak Berizin di Kawasan Bandung Utara
Kota Bandung - Sebuah rumah di Kawasan Bandung Utara disegel petugas Satpol PP Kota Bandung. Pemilik bangunan tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan dan berada di sepadan sungai.

Bangunan rumah yang sedang dalam proses pembangunan itu berada di Jalan Jajawai, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Petugas menyegel beberapa bagian rumah dan menghentikan pengerjaan bangunan.

"Kami mendapat pengaduan dari masyarakat tentang pendirian bangunan yang tidak memiliki izin. Setelah kami cek ternyata pemilik tidak bisa menunjukan IMB," kata Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, Jumat.

Ia menuturkan, berdasarkan pengamatan petugas Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Kota Bandung, pendirian bagunan tersebut berada di sepadan sungai dan sisa berangkal bangunan dibuang ke sungai.

Dengan begitu, kata dia, pemilik bangunan rumah telah melanggar Perda No 5 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung dan Perda No 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, Keindahan. Ia meminta pemilik segera mengurus perizinan.

"Setelah kami cek tidak ada izin. Pelanggaran lainnya, Perda K3 buang bekas bangunan ke sungai dan di sepadan sungai. Kami akan segel sampai mereka mengurus perizinan," tutur dia.

Kasi Pengusutan dan Penertiban Distaru Kota Bandung, Rachman DP memperkirakan pendirian bangunan dua lantai itu sudah berlangsung 3 bulan lalu. Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebelum melakukan penyegelan.

"Kita ada prosedur SP dulu. Karena ini bangunan sudah 50 persen, tapi belum juga ada izin jadi kami segel. Kami beri kesempatan mengurus izin, kalau tidak ada itikad baik akan dibongkar," jelas Rachman.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Langgar 2 Perda, Rumah di Kawasan Bandung Utara Disegel Satpol PP"

Posting Komentar

loading...