Ketua Majelis Hakim M Saptono menyatakan, sidang dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani bakal dilanjut. Hakim menolak keinginan terdakwa untuk menanggapi kembali tanggapan jaksa.
Sidang ketiga dengan terdakwa Buni Yani digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa. Dalam kesempatan itu Buni Yani yang duduk di kursi terdakwa mendengarkan keterangan jaksa atas eksepsi yang dilayangkan dua pekan lalu.
Saptono menyatakan, jika terus menerus ditanggapi maka persidangan tidak akan berujung. "Ketentuan dalam KUHAP memang demikian peraturannya. Semua argumen sudah tertuang dan kami akan pertimbangkan," ujarnya seraya menyebut sidang kembali digelar kembali pada 11 Juli 2017 dengan agenda putusan sela.
Buni Yani mengaku kecewa ketika majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menanggapi kembali tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap 9 poin eksepsi Buni Yani yang sebelumnya diajukan pada sidang tanggal 20 Juni 2017 lalu.
"Jaksa sudah memberikan dakwaan, jaksa sudah memberikan tanggapan, harusnya kami dapat kesempatan satu kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan agar sama dua kali menanggapi," terangnya.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, alasan permintaan untuk menanggapi kembali JPU. Menurutnya tanggapan tersebut kurang lengkap dan tidak mendetail. " Tidak lengkap dan tidak terurai. Kami mengingatkan kembali kepada hakim hak menanggapi jaksa atas tanggapannya terhadap eksepsi kami. Tapi hakim beranggapan cukup bisa menerima eksepsi kita," ucapnya.
Aldwin berharap, majelis hakim bisa menerima eksepsi yang diajukan pihaknya. "Mudah-mudahan hakim mengabulkan eksepsi keberatan pak Buni Yani," tandasnya.
Dalam pemaparannya di sidang, JPU menjawab keberatan Kuasa Hukum terhadap penambahan pasal 32 ayat 1 UU ITE kepada terdakwa Buni Yani. "Kita di situ punya kewenangan bahwa kita bisa menambah pasal tapi tidak bisa mengurangi," ujar JPU Muhammad Andi Taufik.
Andi membenarkan jika tambahan pasal 32 ayat 2 kepada Buni Yani tidak melalui proses pemeriksaan dan penyidikan. Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Kalaupun tidak dicantumkan kita bisa menambah. Tidak ada masalah, dasar hukumnya ada KUHAP 138, 139. Setelah terdakwa mempelajari berkas perkara ternyata bisa ditambahkan pasalnya," jelasa Andi.
Selain itu, JPU juga menanggapi dua poin eksepsi pihak Buni Yani yang dianggap krusial seperti keberatan terhadap kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung terkait pemindahan lokasi persidangan oleh Mahkamah Agung serta tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
"Menyangkut kompetensi relatif bahwa Mahkamah Agung tidak berwenang itu tidak benar. Menyangkut pembuatan surat dakwaan secara jelas cermat dan lengkap sudah kita laksanakan," imbuh JPU. [bal]
merdeka.com
0 Response to "Majelis hakim putuskan lanjutkan perkara Buni Yani"
Posting Komentar