Menelaah Model Operator Penyelenggara Infrastruktur Penyiaran

Jakarta - Amat menarik menelaah kesahihan opini Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Ishadi SK, dalam dalam tulisannya yang berjudul Perihal Analog Digital Switch Off dalam Konteks RUU Penyiaran 2017 yang bertujuan "mengarahkan" kalangan DPR, praktisi penyiaran radio dan televisi serta pengamat.

Sebab, opini yang dimaksudkan menanggapi tulisan saya berjudul Menakar Usulan Model Operator Penyelenggara Infrastruktur Penyiaran yang dimuat di Detikcom pada 15 Juni 2017 terkesan nekat membela proposisinya, kalau tidak mau dikatakan merasa paling benar, terkait model operator penyelenggara infrastruktur penyiaran yang berbasis multi mux operator maupun hybrid operator.

Dikatakan nekat karena sejatinya Asia Pacific Broadcasting Union dan International Telecommunication Union tidak merekomendasikan sistem multi mux operator dan hybrid mux operator. Buktinya ITU --bekerja sama ABU dan Korea Communication Commission-- dalam kajian berjudul Guidelines for the Transistion from Analogue to Digital Broadcasting – including the Asia Pacific Region, hanya mengusulkan tiga sistem yakni single mux operator, multi mux operator, dan hybrid mux operator untuk dipilih diterapkan di negara yang melakukan analog digital switch off.

Penilaian Ishadi yang menyatakan hanya Jerman dan Malaysia yang menggunakan single mux operator perlu dikoreksi. Sebab, selain Jerman dan Malaysia, setidaknya ada 4 negara lagi yang menggunakan sistem single mux operator yakni New Zealand, Swedia, Polandia, dan Belanda. Penentuan model operator penyelenggara penyiaran sejatinya bukan pada siapa dan sudah berapa negara yang menggunakan model tersebut. Tapi, bergantung pada apakah model yang dipakai menguntungkan bangsa dan negara, baik secara sosial ekonomi maupun secara teknis operasional.

Hasil kajian yang dilakukan Boston Cosulting Group pada 2013 menyimpulkan dan merekomendasikan penggunaan model operator penyelengara penyiaran tunggal --istilah lainnya digital terresterial TV – common integrated infrastructure provider-- karena dinilai memberikan berbagai keuntungan bagi Indonesia.

Pertama, secara teknis operasional, model penyelenggara multifleksing tunggal memicu efisiensi infrastruktur dan penggunaan frekuensi, pengaturan jaringannya lebih fleksibel, bisa single frequency network, multiple frequency network, atau kombinasi keduanya. Selain itu, ada kepastian jangkauan siaran dan kualitas penerimaan jaringan, serta jaminan layanan terhadap lembaga penyiaran, termasuk program TV lokal terakomodasi. Dan, migrasi analog ke digital bisa dikelola secara lebih mudah.

Kedua, secara ekonomi total biaya investasi lebih hemat karena jaringan penyelenggara infrastruktur terpisah dari lembaga penyiaran. Selain itu, penyelenggara TV FTA bisa lebih fokus dalam memenuhi jangkauan wilayah siaran dan mengelola bisnis kompetensinya, memproduksi siaran yang berkualitas, tanpa perlu direpotkan dengan pembangunan jaringan.

Ketiga, secara sosial ekonomi alokasi pita 700 MHz untuk mobile broadband dan broadcast mampu meningkatkan GDP dan pendapatan pemerintah masing-masing sebesar 36.3 triliun USD dan 8.4 triliun USD. Termasuk, 145.000 kegiatan bisnis baru dan 283.000 lapangan kerja baru selama periode 2014-2020, dan penerimaan pendapatan negara bukan pajak dari biaya hak penggunaan frekuensi BHP sekitar 2.8 triliun per tahun.

Kesimpulan Ishadi yang menyatakan konsep pengontrolan media di Malaysia serupa di era Orde Baru merupakan simpulan yang keliru dan tidak relevan. Sebab, seleksi dan penentuan MyTV sebagai operator tunggal digital terresterial TV --oleh Malaysia Communication and Multimedia Commission-- dilakukan secara transparan melalui tender terbuka, dan setiap calon peserta tender diharuskan membuat kajian sebelum ikut tender. Singkatnya, konsep pengawasan media oleh Malaysia berbeda dengan Orde Baru.

Selain itu, pemilihan MyTV sebagai single mux operator di Malaysia dilakukan berdasarkan prinsip spektrum frekuensi radio merupakan kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga harus dikelola oleh negara dan investasi yang digelontorkan MyTV dilindung oleh negara selama 30 tahun. Mungkin karena alasan itu sehingga setiap lembaga penyiaran, baik yang dimiliki negara maupun swasta, menerima penetapan MyTV sebagai single mux operator.

Terbukti, Mediaprima, kelompok lembaga penyiaran swasta yang menguasai separoh audience share terresterial TV dengan 4 stasiun TV di Malaysia--TV3, TV7, TV8 dan TV9-- setuju MyTV sebagai single mux operator. Pun, Radio Television Malaysia milik negara yang memiliki TV1 dan TV2 dengan jangkauan layanan terluas menjadi bagian penyelenggara konten myFreeview. Termasuk Bernama News Channel, merupakan anak perusahaan Kantor Berita Nasional Malaysia Bernama, yang selama ini hanya bisa bersiaran di Astro dan HyppTV milik Telkom Malaysia.

Komentar Ishadi yang menuding saya telah keliru menyatakan penyelenggara multifleksing jamak memicu pemborosan dan duplikasi capital expenditure dan operational expenditure, tampaknya salah kaprah. Sebab, pemborosan capex dan opex yang saya maksud bukan soal telah dibangunnya pemancar TV di 500 lokasi. Namun, lebih pada kecenderungan tower dibangun dan digunakan sendiri oleh stasiun TV, tanpa dibagi ke stasiun TV lainnya.

Kecenderungan tersebut berakibat memicu pertumbuhan hutan tower di berbagai daerah yang secara ekonomi mubazir dan mengganggu pemandangan. Fenomena hutan tower itu akan semakin subur bila konsep penyelenggara infrastruktur penyiaran yang dipilih nantinya berbasis model penyelenggara infrastruktur penyiaran jamak. Sebab, kewenangan membangun jaringan diserahkan kepada masing-masing stasiun TV, seperti yang sudah dan sedang terjadi saat ini.

Mungkin karena alasan itulah juga yang menjadi salah pemicu Boston Consulting Group merekomendasikan penggunaan model operator penyelenggara infrastruktur penyiaran tunggal di Indonesia, ketimbang sistem yang berbasis multi mux operator.

Alasan lainnya adalah karena model single mux operator meningkatkan efisiensi infrastruktur dan penggunaan frekuensi, serta pengaturan jaringan lebih fleksibel --bisa single frequency network, multiple frequency network, atau kombinasi keduanya. Selain itu, ada kepastian jangkauan siaran dan kualitas penerimaan jaringan, serta jaminan layanan terhadap lembaga penyiaran, termasuk program TV lokal terakomodasi, termasuk migrasi analog ke digital bisa dikelola secara lebih mudah.

Pendapat Ishadi yang menyatakan pembangunan oleh pemerintah dalam sistem multi mux membutuhkan waktu yang lebih lama dan APBN yang sangat besar tampaknya tidak tepat. Sebab, upaya yang mesti dilakukan tinggal mengalihfungsikan pemancar televisi yang telah dibangun di seluruh wilayah Indonesia kepada single mux operator yang ditunjuk, dan pemberian ganti rugi ke setiap stasiun TV yang telah membangun pemancar di 500 lokasi televisi tersebut.

Mengenai soal anggaran ganti rugi dan biaya pengalihan aset material dan non-material dari stasiun TV memang jumlahnya besar, tapi tidak terlalu membebani APBN. Sebab, dari hasil analog digital switch off di pita 700 MHz akan diperoleh peningkatan GDP dan pendapatan pemerintah masing-masing sebesar 36.3 triliun USD dan 8.4 triliun USD. Termasuk, 145.000 kegiatan bisnis baru dan 283.000 lapangan kerja baru selama periode 2014-2020, dan penerimaan pendapatan negara bukan pajak dari biaya hak penggunaan frekuensi sekitar 2.8 triliun per tahun.

Argumentasi Ishadi yang menyatakan pemindahan aset material perusahaan yang sudah public listing rumit dan memerlukan upaya ekstra hati-hati --karena harus lewat izin pemegang saham dan dijamin kepastian usahanya oleh undang-undang-- memang tidak salah. Namun, tidak berarti aset perusahaan tidak bisa dialihkan ke pihak lain.

Sebab, pengalihan aset perusahaan tidak diharamkan sepanjang untuk kepentingan yang lebih besar, tentunya disertai ganti rugi yang layak, sebagaimana ditentukan dalam konsideran dan Pasal 3 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan itu pada intinya menyatakan tujuan kegiatan usaha adalah menjaga kepentingan umum, dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Demikian halnya model hybrid mux operator yang bisa lebih menjamin kontinuitas iklim berusaha, ketersediaan konten dan kemajuan teknologi. Namun, berpola hybrid mux operator ini memerlukan ongkos yang mahal yang berakibat pada tingginya broadcast cost dan mahalnya ongkos pembelian program. Jika semua mahal, ongkos per hour bagi setiap jam program televisi di Indonesia akan semakin mahal pula. Hal ini memicu pengiklan akan realistis melihat keadaan dan berpindah medium memasarkan produknya ke media media baru yang lebih terjangkau dalam tarif iklannya, sehingga membuat penggagas sistem hybrid mux operator ini mati dengan sendirinya.

Dalam konteks demikian, sudah selayaknya DPR memilih model operator penyelenggara infrastruktur penyiaran tunggal --sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran baru yang telah disusun-- dan segera disahkan dalam Rapat Paripurna pada akhir masa sidang ini. Karena pilihan tersebut setidaknya akan berimplikasi ganda, yakni mengangkat citra DPR yang lagi terpuruk di mata masyarakat, dan menjadi tonggak sejarah baru bagi terwujudnya reformasi sistem penyiaran yang menguntungkan semua pemangku kepentingan di bidang penyiaran.

Abdul Salam Taba Alumnus Fakulta Hukum Universitas Bosowa 45 Makassar dan School of Economics The University of Newcastle, Australia

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Menelaah Model Operator Penyelenggara Infrastruktur Penyiaran"

Posting Komentar

loading...