Majelis Ulama Indonesia mendukung penuh diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. MUI mengharapkan hadirnya Perppu tersebut tak hanya menyasar satu ormas.
"MUI mengharapkan bahwa Perppu tersebut tidak hanya menyasar kepada salah satu ormas saja, tetapi semua ormas yang dapat dikatagorikan bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Zainut meminta pemerintah menjunjung nilai demokrasi dan hak asasi manusia dalam menerapkan Perppu tersebut. Sebab, dia menilai dalam menangani ormas yang bermasalah tidak cukup dengan membubarkan ormas melalui pendekatan hukum dan keamanan.
"Tetapi yang lebih penting adalah memberikan pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila," kata dia.
Dia melanjutkan, sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakkan hukum juga sangat penting. Dia meminta pemerintah jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan dalam menindak ormas tersebut.
"MUI meminta kepada DPR untuk segera membahas dan memberikan pendapat terhadap Perppu tersebut apakah menerima atau menolaknya. Jika menolak maka Perppu tersebut akan batal demi hukum tetapi jika menerima maka Perppu tersebut akan menjadi Undang-undang," pungkasnya. [gil]
merdeka.com
0 Response to "MUI minta pemerintah tak pilih kasih bubarkan ormas"
Posting Komentar