JAKARTA, - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata tak yakin pihaknya dapat mengembalikan seluruh kerugian negara atas kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
"Proyek e-KTP, kerugian negaranya berdasarkan hitungannya BPKP Rp 2,3 triliun. Saya tidak yakin sampai setengahnya itu bisa kita kembalikan," ujar Alexander dalam acara sosialisasi antikorupsi sejak dini di Sekretariat KWI, Jakarta Pusat, Sabtu.
Hingga saat ini, KPK mengklaim telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar dalam perkara korupsi e-KTP.
Alexander tidak menjelaskan alasan KPK pesimistis terkait hal tersebut. Meski demikian, Alexander menilai, hal tersebut merupakan hal yang wajar.
Sebab, berdasarkan pengalaman, penegak hukum memang biasanya jarang bisa mengembalikan sebuah kerugian negara seutuhnya. Apalagi, menurut Alexander, tindakan korupsi proyek e-KTP diduga kuat dilakukan oleh orang-orang penting di negara ini.
" itu menyangkut pejabat-pejabat tinggi semuanya juga," ujar Alexander.
KPK akan memanggil para anggota DPR RI periode 2009-2014 yang pada pekan kemarin tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus pengadaan e-KTP, Jumat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan para saksi yang akan dipanggil besok sebagian besar adalah anggota DPR yang pekan lalu tidak hadir pada panggilan KPK untuk pemeriksaan kasus e-KTP.
"Minggu ini memang KPK menjadwalkan ulang sejumlah saksi yang belum hadir pada minggu lalu, ketika kami panggil dan kami agendakan untuk diperiksa dalam kasus KTP elektronik untuk tersangka AA," kata Febri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Untuk diketahui, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto adalah saksi pada pekan lalu yang tidak hadir pada pemanggilan KPK. Saat itu Novanto beralasan sakit.
Sampai Kamis pekan ini, KPK belum pernah mengagendakan lagi pemeriksaan Novanto yang kini menjabat sebagai ketua DPR.
kompas.com
0 Response to "Negara Rugi Rp 2,3 Triliun di Proyek E-KTP, KPK Yakin Hanya Kembali Setengahnya"
Posting Komentar