Pansus Hak Angket KPK diminta tak munculkan persepsi multitafsir

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK telah mendapatkan lembar negara Nomor 1/DPR RI/V/2016-2017. Sehingga secara legal keberadaan sudah sah dan diakui karena sudah dicantumkan berita acara negara.

Menurut dia, setelah dicantumkan dalam lembaran negara maka Pansus Angket lebih menguntungkan bagi semua pihak baik masyarakat, DPR, maupun KPK. Sebab, pengakuan keberadaan Pansus sesuai mekanisme dan konstitusional.

Meski begitu, Taufik mengingatkan agar Pansus Angket menghindari pelbagai hal berpersepsi multitafsir di masyarakat. Sehingga Pansus fokus saja pada materi dan tujuan awal pembentukannya.

"Pansus kan bisa merupakan keputusan politik tergantung angketnya. Secara substansi saya hanya bisa mengimbau tolong hindari hal-hal yang bisa menimbulkan berbagai persepsi dan multitafsir dari masyarakat," kata Taufik Kurniawan.

Dia juga mengimbau Pansus Angket jangan mengarah pada langkah menjadi kontroversi. Dia merasa itu bisa menimbulkan hilangnya fokus pada tujuan substansi yang sudah menjadi tugas konstitusi.

Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mencontohkan, kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis lalu, merupakan contoh primer dari standar prosedur dijalankan KPK dalam pemberantasan korupsi. Terutama dilihat dari kajian ilmiah.

"Mungkin ke Sukamiskin tujuannya baik, ingin mencari contoh primer dari pihak yang mengalami. Namun ini bisa menimbulkan multitafsir di masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, Pansus Angket KPK jangan melepas kesempatan diberikan negara dengan melakukan hal bisa mengarah kepada multitafsir di masyarakat dan menjurus pada kontroversi.

Dia menilai setiap langkah diambil Pansus Angket tidak bisa ditentukan satu atau dua orang di internal Pansus. Sehingga harus kolektif dan kolegial. Karena itu, dalam tiap pengambilan keputusan harus mendapatkan persetujuan anggota fraksi.

Taufik meyakini bahwa tidak ada niat buruk dari Pansus untuk melemahkan institusi negara. Seba, hal dilakukannya adalah menjalankan mekanisme 'check and balances' dalam sistem demokrasi Indonesia. Karena itu dia meminta Pansus Angket bekerja secara independen, objektif, proporsional, profesional. [ang]

merdeka.com

loading...

0 Response to "Pansus Hak Angket KPK diminta tak munculkan persepsi multitafsir"

Posting Komentar

loading...