Jakarta - Saat menjadi hakim konstitusi, Patrialis Akbar mengakui pernah menyerahkan draf putusan judicial review UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Kamaludin. Kamaludin merupakan perantara suap antara Patrialis dan pengusaha bernama Basuki Hariman.
Namun Patrialis mengaku tak pernah memberikan draf kepada Basuki. Sementara ke Kamaludin, ia berani menyerahkan draf karena telah kenal lama.
"Kepada saudara Basuki tidak pernah sama sekali. Kepada saudara Kamaludin, karena keseharian, hampir setiap hari Pak Kamal ini bersama saya. Paling tidak waktu kegiatan golf kita saling telepon, itu sudah tahunan, sudah lama sekali," ujar Patrialis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin.
Patrialis menyerahkan draf putusan kepada Kamaludin saat mereka selesai olahraga golf di kawasan Kemayoran. Itu pun tak berapa lama dia meminta draf segera dimusnahkan.
"Waktu saya mau meninggalkan lapangan, Pak Kamal itu ke mobil saya, kebetulan di mobil saya membawa draf yang belum final itu. Dia mau tahu, saya bilang 'udah baca saja, saya mau jalan'. Saya serahkan kepada saudara Kamaludin. Supaya dia tahu apa isinya walaupun itu belum final," jelas Kamaludin.
"Sorenya saya telpon Pak Kamal jangan sampai beredar ke mana-mana. Saya minta tolong dimusnahkan. Supaya tidak diberitahukan ke siapa-siapa. Jangan sampai ada orang lain yang tahu," imbuhnya.
Baca juga: Patrialis Tegaskan Tak Pernah Mau Bicara Uang dengan Penyuapnya |
Patrialis mengaku tidak pernah membocorkan draf putusan sebelumnya. Jaksa lantas bertanya apakah wajar menyerahkan draf putusan kepada pihak luar. Patrialis menyebut hal tersebut hanya spontanitas.
"Pertama karena itu putusannya belum final, kedua hanya spontanitas saya waktu itu. Jadi saya tidak berfikir lebih jauh, lebih panjang. Karena dalam pertemuan saya dengan pak Kamal dan Pak Basuki sudah ada komitmen kita tidak boleh bicara uang," tutur Patrialis.
Patrialis, Kamaludin, dan Basuki Hariman telah berstatus terdakwa. Basuki yang merupakan pengusaha impor daging, didakwa menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar.
detik.com
0 Response to "Patrialis Akbar Akui Bocorkan Draf Putusan MK"
Posting Komentar