Jakarta - Tulisan Bambang Soesatyo yang merupakan Ketua Komisi III DPR/Anggota Pansus Hak Angket KPK dengan judul Hak Angket DPR Akan Perkuat KPK yang dimuat dalam rubrik kolom Detikcom pada Rabu merupakan suatu bentuk pembelaan yang fana dari DPR dan anggota Pansus Hak Angket KPK khususnya. Dalam tulisan Bambang Soesatyo tersebut argumen-argumen yang digunakan terkesan sangat dipaksakan, dan dasar pijakan hukum yang dijadikan legal standing pada faktanya dilanggar sendiri oleh DPR melalui Pansus Hak Angket KPK.
Dalam tulisan Bambang Soesatyo tersebut setidaknya dapat ditarik beberapa argumen yang dirasa kurang tepat, di antaranya yang pertama adalah ketika beliau menyatakan bahwa Hak Angket DPR terhadap KPK akan meningkatkan reputasi dan kredibilitas KPK karena pelaksanaan pansus Hak Angket KPK dilaksanakan dengan transparan.
Kedua, terkait dengan upaya untuk menghadirkan Miryam Haryani di sidang Pansus Angket KPK telah dijamin oleh Pasal 204 dan Pasal 205 Undang-undang No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan beliau berpendapat bahwa pengakuan Miryam Haryani penting karena akan dijadikan bukti hukum di sidang Pansus Angket KPK agar Pansus Angket KPK dapat memutuskan pengakuan Miryam Haryani atau kesaksian penyidik KPK yang harus dipercaya.
Ketiga, tulisan Bambang Soesatyo menyoroti mengenai adanya disharmoni, insubordinasi, dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di KPK.
Ketiga argumen yang dikemukakan oleh Bambang Soesatyo dalam tulisannya tersebut apabila ditelaah satu per satu sebetulnya banyak terdapat kelemahan dan terkesan hanya menjadi alasan pembenar bagi Pansus Hak Angket KPK. Pertama, mengenai Hak Angket KPK dapat meningkatkan kredibilitas KPK karena dilaksanakan dengan transparan merupakan bentuk argumen tidak jelas bentuk penilaiannya.
Bagaimana mungkin menjadi transparan apabila pembentukan Pansus Angket KPK sendiri tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam UU MD3? Berdasarkan Pasal 79 ayat UU MD3, hak angket hanya dapat digunakan oleh DPR terbatas pada penyidikan terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat penting, strategis, berdampak luas dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan mengacu kepada Pasal 79 ayat UU MD3 tersebut, maka DPR tidak bisa mengajukan hak angket terhadap KPK karena KPK sebagai lembaga negara dan penegak hukum tidak melakukan pelanggaran hukum yang bersifat penting, strategis dan berdampak luas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Sehingga wajar apabila pernyataan Bambang Soesatyo yang bahwa Pansus Angket KPK "transparan" dipertanyakan karena sedari awal pembentukannya saja sudah tidak sesuai dengan UU MD3.
Kedua, terkait upaya penjemputan paksa Miryam Haryani yang dijamin oleh Pasal 204 dan Pasal 205 UU MD3 memang betul adanya. Namun, apabila dilihat dalam Pasal 73 ayat yang kemudian dipertegas dalam Pasal 205 ayat UU MD3 dinyatakan bahwa pihak yang dipanggil oleh DPR atau Pansus Angket dapat tidak hadir selama memiliki alasan yang sah.
Dalam kasus Miryam Haryani ini tentunya ketidakhadirannya adalah alasan yang sah karena saat ini yang bersangkutan sedang berada di dalam tahanan dan pengawasan KPK. Oleh karenanya Miryam Haryani menjadi tanggung jawab KPK, dan alasan KPK untuk tidak menghadirkan Miryam Haryani adalah sah karena dikhawatirkan akan mengganggu dan menghambat proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan.
Maka yang harus dicurigai adalah mengapa Pansus Angket sangat menggebu untuk menghadirkan Miryam Haryani? Apabila hanya sekedar permasalahan bukti hukum bagi Pansus Angket jauh lebih baik menunggu persidangan Miryam Haryani saja. Dan, terkait kesaksian siapa yang harus dipercaya maka biarkan hakim yang menilai karena itu jauh lebih adil dibandingkan dinilai oleh Pansus Angket KPK yang bukan merupakan lembaga yudikatif.
Ketiga, apabila memang terjadi disharmoni, insubordinasi, dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di KPK dan DPR ingin melakukan konfirmasi atau pendalaman terkait hal tersebut, maka sebetulnya tidak perlu sampai dibuat hak angket dan cukup melalui panggilan rapat dengar pendapat saja. Lagi pula alasan mengenai disharmoni, insubordinasi, dan penyalahgunaan wewenang di dalam tubuh KPK baru digaungkan DPR setelah ramai-ramai masyarakat menolak Pansus Hak Angket KPK.
Pembentukan Pansus Hak Angket KPK tersebut dirasa oleh masyarakat sangat bermuatan politis dan cacat hukum. Sehingga upaya memunculkan isu disharmoni, insubordinasi, dan penyalahgunaan wewenang di dalam tubuh KPK patut dikatakan sebagai upaya pembelokan isu dari Pansus Hak Angket KPK agar setidaknya Pansus Hak Angket KPK dapat diterima oleh masyarakat.
Padahal jelas bahwa latar belakang serta target dari Pansus Hak Angket KPK adalah untuk memaksa KPK menghadirkan Miryam Haryani, dan meminta KPK membuka alat bukti rekaman percakapan antara Miryam Haryani dengan beberapa anggota DPR.
Dari ketiga argumen tersebut dapat dilihat bahwa sebetulnya alasan-alasan yang dipakai dalam tulisan Bambang Soesatyo jelas sangat lemah dan tidak sesuai denga fakta yang sebenarnya. Tulisan tersebut dapat dilihat sebagai bentuk pembelaan diri dari DPR dan Pansus Angket KPK secara khusus karena selama ini mendapat penolakan dari masyarakat.
Penolakan tersebut merupakan hal yang wajar mengingat Pansus Angket KPK jika dilihat merupakan bentuk nyata intervensi dalam proses penyidikan kasus hukum oleh DPR dengan menyalahgunakan wewenang dan memelintir pasal dalam UU MD3. Maka pilihan terbaik bagi KPK adalah tetap pada pendiriannya dengan tidak menghadirkan Miryam Haryani, dan mempercepat proses penyidikan terhadapnya sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dan membuat hal-hal yang selama ini menjadi pertanyaan DPR dapat terjawab melalui sidang pengadilan tersebut.
Emmiryzan Said LL.M Candidate in International Criminal Law at School of Law, Politics and Sociology, University of Sussex, United Kingdom dan Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP PK-70
detik.com
0 Response to "Pembelaan Fana Pansus Angket KPK"
Posting Komentar