Jakarta - Pemerintah menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Jaksa Agung Prasetyo menegaskan aturan ini merupakan perbaikan dari aturan sebelumnya di UU 17/2013 tentang Ormas.
"Bukan pengganti, tapi perbaikan UU. Nanti ada mekanismenya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat.
Menurutnya, dalam Perpu itu ada lembaga yang akan mengkaji apakah suatu ormas dinilai bertentangan dengan nilai dasar negara. Nantinya sanksi terhadap ormas diberikan setelah ada penelitian dari lembaga yang mengeluarkan izin yaitu Kementerian Hukum dan HAM.
"Kan dalam Perppu disebutkan, yang membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan pancasila ada lembaga yang mengeluarkan izin kepada ormas itu," kata Prasetyo.
Jika ada tambahan lain, Kejaksaan Agung akan memberikan masukannya. Misalnya terkait kegiatan berupa ujaran yang bertentangan dengan pancasila.
"Kalau nanti diperlukan data-data masukan lain termasuk dari pihak kejaksaan ya akan kita berikan, apakah ada pelanggaran hukum, ujaran atau sikap tindakan yang nyata-nyata memang itu bertentangan pancasila atau mengubah tatanan negara," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menegaskan pembubaran ormas yang melanggar aturan tidak sembarang dilakukan. Sanksi terhadap ormas diberikan setelah ada penelitian dari Kementerian Hukum dan HAM.
Penelitian di Kemenkum HAM dilakukan berdasarkan kriteria yang sudah diatur dalam Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam Perppu Ormas, ada tiga sanksi administratif terhadap ormas anti-Pancasila, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Dengan adanya Perppu 2/2017, prosedur pembubaran ormas oleh pemerintah menjadi lebih singkat dan ringkas. Sebanyak 18 pasal yang mengatur soal proses pembubaran dihapus.
Kini, syarat administrasi bagi ormas yang melanggar peraturan hanya ada 3 tahap, yaitu peringatan tertulis 1 kali, penghentian kegiatan ormas, dan pembubaran.
detik.com
0 Response to "Pembubaran Ormas Diteliti Kemenkum HAM, Jaksa Agung Siap Beri Data"
Posting Komentar