Pengamat sebut andai DPR bubar tapi kesimpulan hak angket tidak

Pengamat hukum pidana Umar Husin menilai pembentukan panitia khusus hak angket KPK tindakan yang sah dan lumrah. Meski banyak kritik tajam kepada Pansus tersebut, sifat dari hasil hak angket sangat kuat.

"Fungsi DPR kan melakukan pengawasan sah sah saja DPR melakukan pengawasan terhadap instansi lain. Dalam undang-undang hak angket lama, seandainya DPR bubar, angketnya enggak bubar kesimpulannya," ujar Umar dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu.

Senada dengan Umar, anggota Pansus hak angket KPK dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi mengatakan masyarakat tidak mencap tindakan Pansus sebagai pro terhadap korupsi. Menurutnya, adanya hak angket terhadap KPK sebagai pembenahan terhadap lembaga yang sering pasang surut dengan instansi negara lain.

"Ini untuk perbaikan sistem ketatanegaraan secara umum," ujar Taufiq.

Diketahui, pansus hak angket terhadap KPK bermula saat nama-nama sejumlah anggota DPR yang diduga menerima uang proyek korupsi e-KTP.

Puncaknya saat Miryam S Haryani, politisi Hanura, mengaku di persidangan korupsi e-KTP ditekan selama proses pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto, yang kini sudah menjadi terdakwa, oleh penyidik KPK.

Selang beberapa waktu dari peristiwa kesaksian Miryam di Pengadilan Negeri Tipikor, DPR bereaksi dengan meminta klarifikasi terhadap KPK yang kemudian berujung pembentukan Pansus untuk hak angket KPK.

Setelah Pansus terbentuk, pimpinan KPK diundang untuk melakukan rapat sekaligus diminta membuka rekaman video Miryam saat melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Hal itu ditolak secara tegas oleh KPK.

Tak surut, Pansus melakukan "safari"nya ke beberapa tempat seperti ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk meminta data audit keuangan KPK, ke Lapas Sukamiskin untuk meminta keterangan keterangan para narapidana selama menjalani proses penyidikan di KPK.

Dua kubu terbentuk, ada yang pro ada pula yang kontra dengan hak angket tersebut. [rhm]

merdeka.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Pengamat sebut andai DPR bubar tapi kesimpulan hak angket tidak"

Posting Komentar

loading...