Polisi menangkap Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, LD. Dia diduga telah memerintahkan melakukan pungutan liar terhadap bidan PTT yang akan diangkat sebagai ASN.
LD sempat melarikan diri saat tim Satgas Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan di Dinkes Simalungun, Senin siang. Saat itu petugas hanya mengamankan FBP, pegawai koperasi di Dinkes Simalungun, yang bertugas sebagai penerima uang pungli dari calon ASN.
"Dia ditangkap semalam," kata Kapolres Simalungun AKBP Liberty Marudut Panjaitan, Rabu.
LD dan FBP telah ditetapkan sebagai tersangka. LD disangka telah menyuruh FPB untuk melakukan pungli kepada bidan PTT yang diangkat menjadi CPNS.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 subs Pasal 11 subs Pasal 12, atau UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHPidana. "Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di RTP Polres Simalungun," jelas Liberty.
Seperti diberitakan, Satgas Saber Pungli melakukan OTT setelah mendapat informasi tentang adanya pungutan liar senilai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta kepada para calon ASN tenaga medis di Kabupaten Simalungun. Para korban baru diangkat dari PTT menjadi CPNS.
Dalam OTT itu, petugas awalnya hanya mengamankan FBP, pegawai Koperasi Dinkes Simalungun yang bertugas menerima uang. Sementara Sekretaris Dinkes Simalungun, LD, yang menyuruh pungli itu, sempat melarikan diri, sampai akhirnya tertangkap.
Sejumlah barang bukti dimankan dalam OTT ini. Barang bukti itu berupa uang tunai yang diberikan para korban, 1 unit laptop merek Acer milik FP, 1 tas ransel merek Acer milik FB, 1 flashdisk merek Toshiba 16 GB, 5 amplop kosong bertulisan nama calon ASN yang diduga bekas tempat uang; 1 buku tulis berisi daftar nama setoran, dan 5 unit HP. [noe]
merdeka.com
0 Response to "Perintahkan pungli, Sekretaris Dinkes Simalungun ditangkap"
Posting Komentar