JAKARTA, - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta pemerintah menjelaskan situasi darurat sehingga dirasa perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pembubaran organisasi masyarakat.
Sebab, perppu lazimnya dikeluarkan bila ada situasi darurat dan undang-undang yang ada dirasa kurang relevan dalam menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi.
"Kalau mengeluarkan perppu, kira-kira situasi daruratnya apa, pemerintah harus menjelaskan itu. Kita juga sudah ada mekanisme pembubaran Ormas di undang-undang," kata Riza saat dihubungi, Selasa malam.
Lagipula, kata Riza, pemerintah juga harus menjelaskan ukuran suatu ormas yang dianggap anti-Pancasila. Sebab, yang menjadi dasar pembubaran ormas kali ini adalah ideologi yang anti-Pancasila.
Selain itu, ia mengatakan, semestinya pemerintah mengikuti aturan main yang ada terkait pembubaran ormas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yakni menempuh jalur pengadilan.
"Kalau dianggap seperti HTI melanggar, buktinya harus dibawa ke pengadilan," ucap Riza.
"Kalau dianggap tidak pancasilais apa ukurannya? Apakah ormas yang korupsi dianggap tidak pancasilais juga? Ormas yang pancasilais itu kan harus ada ukurannya," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Jokowi sebelumnya sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. Informasi yang dihimpun , Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin kemarin.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut. Ia mengatakan, selengkapnya soal perppu itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra sebelumnya optimistis pihaknya bakal menang jika pemerintah menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan HTI.
Pasalnya, pemerintah tidak menempuh proses pembubaran ormas yang diatur UU Ormas.
Pihak HTI pun telah membantah anti-Pancasila. Mereka juga merasa tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
kompas.com
0 Response to "Perppu Ormas, Pemerintah Diminta Jelaskan soal Kedaruratan"
Posting Komentar