JAKARTA, - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menganggap kunjungan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, merupakan kegiatan yang sia-sia.
Pertemuan Pansus dengan para terpidana kasus korupsi di sana untuk menyelidiki dugaan pelanggaran KPK dalam proses penyidikan.
Namun, menurut Petrus, hal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan awal pembentukan pansus di DPR.
"Bahkan berpotensi merusak sistem pemidanaan di Indonesia, di samping hanya menghamburkan uang negara untuk sebuah tugas inkonstitusional," ujar Petrus melalui keterangan tertulis, Sabtu.
Petrus mengatakan, para terpidana tersebut sudah diputus bersalah oleh hakim, bahkan telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, informasi-informasi yang didapatkan Pansus dari mereka soal prosedur penyidikan KPK tidak memiliki nilai pembuktian apa pun.
Seluruh elemen dalam proses hukum telah tutup buku, maka selesai juga persoalan yang jadi ganjalan para napi soal pelaksanaan tugas KPK.
"Karena seluruh rangkaian peristiwa dan perbuatan hukum yang terjadi telah melalui due process of law atas kasus-kasus yang dihadapi para napi," kata Petrus.
Dengan demikian, kata Petrus, kegiatan pansus tersebut dapat ditafsirkan sebagai upaya sia-sia yang bertujuan untuk mementahkan kembali kinerja lembaga peradilan dan merusak sistem pemidanaan Indonesia, khususnya dalam kasus korupsi.
Pansus Hak Angket dianggap tengah menjungkirbalikan logika publik dan logika hukum karena melibatkan koruptor dalam penyelidikan dugaan pelanggaran hukum oleh KPK.
"Segala temuan Pansus Hak Angket DPR dari napi korupsi hanya akan menjadi mubazir, merusak sistem pemidanaan dan tidak akan bermanfaat bagi KPK dalam penegakan hukum," kata dia.
Oleh karena itu, kata Petrus, Pansus Hak Angket lebih baik balik kanan dan menghentikan kegiatan mereka. Apa yang dilakukan Pansus dianggap tidak akan bermanfaat bagi DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasan.
kompas.com
0 Response to "Pertemuan Pansus Hak Angket dengan Napi Koruptor Dianggap Mubazir"
Posting Komentar