Banda Aceh - Tim Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe membekuk komplotan perampok bersenjata tajam di Desa Banda Masen, Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh.
Mereka yang ditangkap adalah MZ, residivis kasus bom di Lhokseumawe dan HE, mantan anggota polisi yang sudah di pecat. Keduanya merupakan warga Mon Geudong, Lhokseumawe dan berperan sebagai pelaku utama perampokan di rumah Syarifah Hanum, Banda Masen, Lhokseumawe pada lalu.
Selain MZ dan HE, personel juga menangkap MU, warga Pusong dan JA, warga Tumpok Teungoh yang berperan sebagai penadah hasil rampokan. Sementara pelaku utama lainnya DB, masih dilakukan perburuan. Dia sudah masuk daftar pencarian orang Polres Lhokseumawe.
"MZ merupakan dalang dari aksi itu bersama HE dan tersangka yang masih DPO," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman dalam jumpa pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu.
Perampokan terjadi pada Selasa malam dan langsung ditindaklanjuti polisi dengan melacak para pelaku. Polisi berhasil menangkap tersangka HE di rumahnya.
Dari keterangan HE, tim terus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utamanya yakni MZ di rumahnya, Selasa kemarin.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan dua orang penadah barang hasil rampokan. Satu penadah emas, JA dan penadah sepeda motor, MU sementara tersangka DB yang DPO masih di buru," kata Hendri didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu satu unit sepeda motor milik korban, kotak cincin berwarna merah, pisau dapur, sebilah pedang samurai, dan tas milik korban.
Saat beraksi, para perampok mendatangi rumah korban dan berpura-pura bertamu menanyakan pemilik rumah. Karena rumah sepi, seorang pelaku langsung melancarkan aksinya.
Pelaku mengancam penghuni rumah dengan pedang agar tidak berteriak. Sedangkan pelaku lainnya menggasak harta korban seperti satu unit sepeda motor, 3 unit HP, 2 unit HP jenis tablet, dan emas.
detik.com
0 Response to "Polisi Tangkap Residivis Kasus Bom yang Merampok di Lhokseumawe"
Posting Komentar