RUU Pemilu Masih Buntu, Pimpinan DPR Usul MK dan Jokowi Dilibatkan

Jakarta - Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu masih berada pada jalan buntu karena belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk sejumlah isu krusial. Karena perdebatan tak juga berkesudahan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengimbau agar Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Konstitusi dilibatkan dalam rapat konsultasi.

DPR memang memiliki rencana untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi terkait RUU Pemilu, khususnya soal presidential threshold. MK menurutnya bisa diminta masukan dan penjelasan atas putusan mereka terkait pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif yang dilaksanakan serentak.

"Pilres dan pileg serentak itu kan keputusan MK. Tidak ada dalam undang-undang tentang pelaksanaan pilpres dan pileg serentak," ungkap Taufik kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Ditunda Lagi, Pemerintah-DPR Putuskan Isu Krusial RUU Pemilu Kamis

Dengan dilibatkan di rapat konsultasi, MK menurut Taufik bisa memberikan masukan terkait dasar dan pertimbangan pelaksanaan pileg dan pilpres serentak. Pasalnya saat ini banyak perbedaan tafsir antara pemerintah dan DPR. Bahkan fraksi-fraksi di DPR juga tidak sepakat satu suara.

"Sekarang inikan ada perbedaan tafsir antara pemerintah, maupun di internal DPR," kata politikus PAN itu.

"Makanya biar tidak berpanjang lebar, libatkan MK untuk memberikan penjelasan. Biar MK memberikan gambaran seperti apa teknis turunan putusan mereka atas pilpres dan pileg serentak," imbuh Taufik.

Taufik berharap persoalan revisi UU Pemilu bisa segera diselesaikan. Dia khawatir apabila deadlock di RUU Pemilu berlarut-larut, itu maka akan mengganggu tahapan pemilu yang akan berjalan.

Baca juga: RUU Pemilu Masih Deadlock, Pemerintah Usulkan Lagi Balik ke UU Lama

"Saya hanya bisa mengusulkan coba dilaksanakan rapat konsultasi yang sudah disampaikan pimpinan DPR RI ke Presiden. Ditambah, kami berharap pemerintah juga melakukan rapat dengan MK," sebut dia.

Pemerintah masih bersikukuh meminta ambang batas presiden di angka 20-25 persen. Keinginan pemerintah didukung oleh PDIP, Golkar, dan NasDem. Beberapa fraksi lain pun mulai meminta jalan tengah di angka 10-15 persen meski pemerintah bergeming. Sementara Partai Demokrat masih meminta ambang batas capres dihapuskan.

"Kalau hanya berkutat di situ terus maka harus ada pandangan baru dari pihak yang dulu memberikan keputusan pemilu secara serentak dalam hal ini MK. Kalau misalkan pemerintah masih keukeuh 20 persen dan DPR terbelah dua kan tidak ketemu. Sedangkan empat poin lain menjadi salah satu bagian kesempurnaan revisi UU Pemilu," papar Taufik.

Baca juga: Wiranto: Pemerintah Bukan Ngotot PT 20%, Ini Demi Rakyat

Seperti diketahui, pengambilan keputusan sejumlah isu krusial di RUU Pemilu kembali ditunda menjadi Kamis mendatang karena belum ada kata sepakat antara pemerintah dan DPR. Bahkan pemerintah kembali mengungkapkan agar kembali ke UU lama meski DPR mengesankan tidak setuju.

Ada pun, isu krusial RUU Pemilu yang belum diambil keputusan adalah:

1. Penataan dapil DPR

2. Sistem Pemilu

3. Metode konversi suara

4. Ambang batas capres

5. Ambang batas parlemen

detik.com

loading...

0 Response to "RUU Pemilu Masih Buntu, Pimpinan DPR Usul MK dan Jokowi Dilibatkan"

Posting Komentar

loading...