Sistem Zonasi PPDB Berlaku, 4 SMP di Tegal Kelebihan Pendaftar - Regional

Tegal - Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini di Tegal, baik sekolah negeri maupun swasta, dilaksanakan berbeda dengan menerapkan sistem zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Johardi, mengatakan sistem zonasi PPDB diatur dalam Pasal 15-17 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

"Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima," ucap Johardi, Kamis, 6 Juli 2017.

Ia menambahkan, pada Pasal 15 dijelaskan, domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Selanjutnya, radius zona terdekat sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.

"Calon peserta didik baru domisili di lingkungan sekolah wajib melampirkan KTP atau Kartu Keluarga yang menunjukkan alamat tempat tinggal calon peserta didik maupun orang tua dengan memperlihatkan RT, RW, dan kelurahan," jelasnya.

Johardi menegaskan pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 diatur sanksi bila aturan dilanggar. Gubernur/bupati/wali kota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

Sebelum adanya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Pemerintah Kota Tegal menerbitkan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman PPDB di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2017/2018 sesuai arahan Mendikbud.

Dalam Perwal tersebut terdapat klausul zonasi berdasarkan domisili 5 persen. Angka tersebut berdasarkan hasil studi banding ke daerah lain, seperti Yogyakarta dan beberapa kota lain.

Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Perwal tersebut saat ini dalam tahap revisi. Utamanya beberapa poin yang ada di dalam Perwal, sehingga sesuai dengan peraturan menteri yang telah ditetapkan.

"Poin-poin yang perlu untuk dilakukan revisi antara lain klausul zonasi berdasarkan domisili 5 persen dan penerimaan siswa miskin 5 persen diganti dengan sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan sekolah 90 persen dengan berdasarkan pembagian zonasi dan termasuk peserta didik yang kurang mampu," tuturnya.

Pembagian zonasi yang dimaksudkan adalah penentuan kewilayahan bagi masing-masing sekolah. Penentuan peringkat dari zonasi adalah sebagai berikut dalam zonasi, yaitu kelurahan dan kecamatan; luar zonasi yaitu Kota Tegal; dan luar kota, yaitu daerah sekitar Kota Tegal.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa untuk kategori zonasi tersebut tidak menambah nilai atau poin yang mempengaruhi perhitungan nilai akhir. Ke depan nantinya, tidak ada sekolah unggulan dan sekolah favorit," kata dia.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

liputan6.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Sistem Zonasi PPDB Berlaku, 4 SMP di Tegal Kelebihan Pendaftar - Regional"

Posting Komentar

loading...