Temui Koruptor di Sukamiskin, Pansus Angket KPK Konfirmasi Aduan

BANDUNG, - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi menemui narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu, mengatakan, pihaknya ingin mengonfirmasi laporan kejanggalan yang diterima di Posko Pansus Angket KPK.

"Kalau memang semua sesuai prosedur, bagus. Kalau ada yang menyimpang dari prosedur kan perlu diketahui. Nah, maka kami melakukan cek and ricek kemari," kata Masinton di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Dia mengatakan, bentuk kejanggalan yang dilaporkan ke Posko Pengaduan Pansus Angket KPK berkaitan dengan prosedur pemeriksan, penyelidikan, maupun penyidikan.

Posko itu dibuka di Kompleks Parlemen Senayan.

"Nah, maka kami memastikan informasi tersebut kemari. Benar enggak itu. Jadi kami melakukan semacam konfirmasilah," ujar Masinton.

Saat ditanya contoh bentuk kejanggalannya, Masinton menyebut ada yang melapor saat diperiksa KPK diberi obat. Masinton tidak menjelaskan secara detail.

"Ya, saya enggak sebutlah. Teman-teman nanti pasti tahu. Ada yang diarah-arahkan. Kami kan perlu namanya informasi, informasi kami harus dengar dan harus kroscek benar enggak informasi itu," ujar Masinton.

Tanpa menyebut siapa saja napi yang akan ditemui, Masinton menyatakan, pansus akan menemui semua napi di Lapas Sukamiskin.

Di dalam pansus akan meminta keterangan napi dalam bentuk dengar pendapat. Dia menepis anggapan yang dilakukan pansus ini untuk mencari-cari kesalahan KPK.

"Jadi kami tidak mencari-cari. Kami mengkonfirmasi ulang yang kami terima. Karena bahan datanya sudah ada setumpuk sama kami. Jadi kami enggak perlu cari kami cuma mengkroscek aja," ujarnya.

Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak. Pansus ini muncul pascapenyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.

Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Temui Koruptor di Sukamiskin, Pansus Angket KPK Konfirmasi Aduan"

Posting Komentar

loading...