JAKARTA, - Menko Polhukam Wiranto mengomentari pendapat sejumlah kelompok masyarakat terkait unsur kegentingan menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017.
Perppu itu menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan.
Wiranto menegaskan bahwa pembentukan Perppu tersebut untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dari ancaman ideologi yang ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945
"Perppu itu kan kepentingan nasional, untuk menyelematkan bangsa Indonesia dari ancaman, termasuk dari ancaman ideologi," ujar Wiranto saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional di TMII, Jakarta Timur, Kamis.
"Dengan demikian, Perppu itu harus didukung semua pihak untuk menyelematkan bangsa, menyelamatkan generasi berikutnya, menyelematkan NKRI, Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan konsensus nasional. Apa salahnya sih menyelamatkan bangsa dari ancaman ideologi?" tambah Wiranto.
Wiranto menjelaskan, dengan adanya Perppu Ormas, bukan berarti pemerintah bisa sewenang-wenang dalam membubarkan ormas.
Kewenangan mencabut status badan hukum dan membubarkan sebuah ormas oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, lanjut Wiranto, harus melalui pengkajian.
"Saat ini ada sekitar 344.000 ormas di Indonesia. Perppu itu kan payung hukum, dari situ nanti Kemenkumham dan Kemendagri meneliti ormas mana yang merupakan ancaman," kata Wiranto.
Sebelumnya, kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan unsur kegentingan sebagai dasar pembentukan Perppu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 ada tiga prasyarat penerbitan Perppu, yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.
"Berdasarkan putusan MK No. 138 tahun 2009 penerbitan Perppu harus berdasarkan tiga syarat, salah satunya kegentingan atau keadaan mendesak. Kegentingan memaksa apa yang ada di kepala Presiden terkait penerbitan Perppu itu?" ujar Yusril saat memberikan keterangan pers di kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu.
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.
kompas.com
0 Response to "Wiranto: Apa Salahnya Menyelamatkan Bangsa dari Ancaman Ideologi?"
Posting Komentar