Ahli Sebut Tersangka Bisa Ditetapkan di Tingkat Penyelidikan, asal...

JAKARTA, - Widyaiswara Badan Diklat Kejaksaan, Adnan Paslyadja, menilai penegak hukum bisa melakukan penetapan tersangka sepanjang telah memiliki bukti permulaan sebagai dua alat bukti yang cukup.

Penetapan tersebut, kata Adnan, bahkan bisa dilakukan di tingkat penyelidikan jika memang sudah ditemukan dua alat bukti tersebut.

Hal itu dia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Apakah penyidik KPK bisa tentukan tersangka di penyelidikan, bisa. Tidak harus di penyidikan," ujar Adnan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu.

Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Adnan mengatakan, dalam pasal tersebut jelas diartikan bahwa seseorang bisa menjadi tersangka sepanjang ada bukti permulaan yang cukup. Menurut Adnan, bukti permulaan yang cukup bisa didapat baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

"Kalau di awal sudah ada bukti permulaan cukup, sudah bisa ditetapkan. Apakah tahapan itu, tidak relevan buat saya. Buat saya, di tahapan mana bukti permulaan cukup, bisa ditetapkan tersangka," kata Adnan.

Dia melanjutkan, dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK menyatakan, penyelidik paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup, harus melaporkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

"Keterangan yang diperoleh, dalam berita acara permintaan keterangan, semua BAP, maka termasuk bukti permulaan atau alat bukti," kata Adnan.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Ahli Sebut Tersangka Bisa Ditetapkan di Tingkat Penyelidikan, asal..."

Posting Komentar

loading...