Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Kaswanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap mempengaruhi putusan pada perkara di Pengadilan tersebut. Pemeriksaan Kaswanto hari ini diperuntukkan tersangka Syuhadatul Islamy, pegawai negeri sipil.
Sekitar pukul 11.15 WIB, Kaswanto tiba di gedung KPK ditemani dua orang. Namun setibanya di gedung KPK, dia yang mengenakan kemeja batik itu enggan mengomentari pemeriksaannya hari ini.
Dikonfirmasi secara terpisah, kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan Kaswanto diperiksa sebagai saksi. Namun, dia mengaku belum bisa menjelaskan secara detil materi pemeriksaan penyidik terhadap Kaswanto.
"Diperiksa sebagai saksi. Detilnya belum tahu," ujar Priharsa, Selasa.
Diketahui sebelumnya, pada kasus ini, Syuhadatul menyuap Dewi Suryana, hakim di PN Bengkulu. Tujuan suap diduga untuk mempengaruhi putusan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi, Wilson, mantan Sekda Bengkulu.
Pemberian suap sebagai kompensasi agar putusan ringan dijatuhkan majelis hakim terhadap Wilson. Bahkan dalam upaya suap tersebut, Wilson menjual mobilnya dan menyiapkan komitmen fee sebesar Rp 125 juta.
Setelah menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Dewi Suryana selaku hakim, Hendra Kurniawan selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, dan Syuhadatul Islamy.
Terhadap Dewi dan Hendra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 dan atau Pasal 11 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Suhadatul disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang undang nomor sementara Suhada disangka kan telah melanggar pasal enam ayat satu huruf A atau B atau pasal 13 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [fik]
merdeka.com
0 Response to "Ketua PN Bengkulu penuhi panggilan KPK terkait suap hakim PN Bengkulu"
Posting Komentar