NasDem tuding ada konspirasi di balik putusan Bawaslu soal Bupati Jayapura

Partai Nasdem tidak menemukan pelanggaran dalam mutasi Aparat Sipil Negara yang dilakukan oleh Bupati Jayapura Mathius Awitauw yang disangkakan oleh Bawaslu RI telah melanggar Pasal 71 ayat UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Sebelumnya, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi pencalonan Mathius dan Gery yang memenangkan pilkada serentak tahun ini.

Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate menyebutkan ada upaya konspirasi atas putusan kemenangan calon yang mereka usung. Pasalnya, setelah dua kali dilakukan pemungutan suara, pasangan Mathius-Gery menang telak dengan hasil diatas 50 persen serta, 60 persen saat pungutan suara ulang.

Hasil pleno memutuskan pasangan Mathius-Gery menang dalam pemilihan bupati. Sementara, lawan paslonnya menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Dalam prosesnya, paslon nomor urut tiga Godlief Ohee melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu RI, setelah ditolak laporannya ke Bawaslu Provinsi.

Pada tanggal 20 September, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi kepada KPU atas dugaan telah melanggar Pasal 71 ayat UU Nomor 10/2016 soal mutasi ASN pada 29 Aguatus. Sehingga, pencalonan Mathius dibatalkan.

"Dalam perjalanannya ada kecenderungan hak-hak politik Kabupaten Jayapura ingin dikhianati oleh penyelenggara pemilu secara tidak prudent, karena proses usulan dilakukan Bawaslu RI dilakukan tidak prudent kenapa? Karena proses awal di Bawaslu Provinsi papua yang menegaskan tidak ada pelanggaran yang bertentangan dengan UU," ujar Johnny saat konferensi pers di DPP Partai Nasdem, Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Johnny, keputusan Bawaslu berpotensi merenggut hak konstitusional masyarakat Papua. Kemenangan telak Mathius menggambarkan bahwa rakyat percaya pada Mathius. Karenanya, keputusan Bawaslu disebut telah merenggut hak politik warga Jayapura.

Dia melihat ada ketidaknetralan oleh pihak penyelenggara. Hal tersebut perlu diluruskan lantaran mengingat situasi politik di Jayapura cenderung goyah. Sehingga situasi yang sedang baik ini tidak perlu diusik.

"Dalam rangka menjaga hak konstitusi tidak dikhianati, Nasdem menyatakan kepada Bawaslu membatalkan keputusan dan mengawal pemilu di Kabupaten Jayapura dengan baik," kata dia.

Sedangkan Wasekjen Nasdem Dedy Ramanta menganggap rekomendasi Bawaslu cacat hukum. Sebab, dalam UU tersebut dimaksudkan apabila mutasi terkait upaya pemenangan paslon. Namun, Mathius melakukan mutasi dimaksudkan ada pejabat yang melakukan pungli.

"Paslon nomor tiga melaporkan hal sama ke Bawaslu. Karena pernah diadili kok diadili lagi. Kedua proses sengketa tidak dijalani oleh tatacara yang benar. Proses buru-buru ini mengeluarkan rekomendasi catat hukum formil dan materil. Sebab itu cenderung konspiratif," kata Dedi. [bal]

merdeka.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "NasDem tuding ada konspirasi di balik putusan Bawaslu soal Bupati Jayapura"

Posting Komentar

loading...