Serang - Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Banten menandatangi kesepakatan penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan nanti bisa membantu pertimbangan hukum.
Penandatangan kesepakatan kerja sama ini dilakukan di Pendopo Gubernur di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Agoes Djaya mengatakan, lewat kesepakatan ini, kejaksaan bisa membantu pertimbangan hukum atau masukan terkait kegiatan yang dilakukan pemprov.
Kesepakatan ini menurutnya berlangsung selama 3 tahun. Namun meskipun sudah selesai, Kejati masih bisa memberikan konsultasi jika diminta.
"Kita memberikan saran pertimbangan supaya kegiatan yang dilakukan sesuai dengan aturan," kata Agoes di Kota Serang, Banten, Jumat.
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi bisa meminta pendapatnya jika suatu hari mengalami gugatan dari masyarakat atau pegawainya sendiri. Atau, ketika ada masalah berhubungan dengan kontrak antara pemerintah dan swasta, pemprov juga menurutnya bisa menghindari hal yang sifatnya penyelundupan hukum.
"Jangan sampai pemprov dirugikan, bisa saja ada penyelundupan hukum," katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, lewat kesepakatan ini, kejaksaan diharapkan dapat membantu pemprov dalam advokasi pendampingan. Tiba bulan terakhir, Wahidin mengaku kesulitan dengan berbagai kontak kerja sama dan masalah yang ada di pemprov Banten.
"Kita tidak bisa sendiri mengatur. Kekuasaan memerlukan pertimbangan, membuat kebijakan memerlukan pertimbangan," ujarnya.
detik.com
0 Response to "Pemprov dan Kejati Banten Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN"
Posting Komentar