JAKARTA, - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mempertanyakan asal-usul dokumen laporan kinerja KPK 2009-2011 yang didapat pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Sebab, dalam sidang sebelumnya, tim pengacara Novanto berjanji akan menjelaskan dari mana mereka mendapatkan dokumen yang dianggap KPK merupakan dokumen rahasia.
Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan salinan dokumen tersebut ke BPK pada 19 September 2017.
Permintaan itu dituangkan dalam formulir dari bagian permohonan informasi publik.
Baca: Hadapi Praperadilan Setya Novanto, KPK Hadirkan 200 Bukti
"Tujuan penggunaan informasi kami isi sebagai alat bukti perkara pidana. Kami cantumkan tegas," ujar Ketut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.Setelah itu, BPK memberikan salinan dokumen tersebut di dalam flashdisk. Pihak Novanto juga mendapatkan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik.
Ketut memastikan dokumen tersebut diperoleh secara sah sesuai prosedur di BPK.
Ia mengatakan, dokumen laporan kinerja KPK 2009-2011 telah dipublikasikan BPK ke publik pada 2013.
"Dengan demikian, apa yang kami sampaikan adalah print out asli dari BPK, sebagai alat bukti kami di sini. Kami berpandangan sesuai dengan keterbukaan informasi publik, LHP tersebut kami peroleh sesuai prosedur, alur permintaan informasi publik di BPK," kata Ketut.
Baca: Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto
Ketua Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, KPK juga mempertanyakan soal ketidaksesuaian nama barang bukti dengan yang tercantum dalam daftar.Pada halaman depan dokumen tersebut tertulis "konsep laporan kinerja KPK". Sementara, dalam daftar bukti, kata "konsep" itu dihilangkan.
Menurut Setiadi, seharusnya sebuah konsep atau draf dokumen tidak sah dijadikan bukti.
"Kalau konsep kan belum ada finalisasi dari laporan itu. Apakah bisa jadi bahan bukti dalam kegiatan di praperadilan?" kata Setiadi.
Setiadi juga meminta tim pengacara Novanto untuk memastikan apakah dokumen yang dilampirkan sebagai bukti merupakan konsep atau sudah laporan final.
Menanggapi pernyataan itu, Ketut mengatakan bahwa yang diminta oleh tim pengacara adalah laporan kinerja yang sudah final.
Namun, ternyata di dalam flashdisk yang diberikan BPK, tertulis masih konsep. Namun, menurut Ketut, kata "konsep" tersebut tidak berpengaruh pada barang bukti yang dia ajukan.
"Kami tetap sampaikan ini karena yang kami sampaikan bukan LHP, tapi karena ada SOP KPK yang tidak ada di internet. Hanya itu yamg kami gunakan sebagai alat bukti," kata Ketut.
kompas.com
0 Response to "Penjelasan Pengacara Setya Novanto soal Laporan Kinerja KPK yang Jadi Bukti Persidangan"
Posting Komentar