Pihak kepolisian terus mendalami kasus dugaan layanan pornografi dalam situs nikahsirri.com. Pihak kepolisian saat ini tengah menelisik mitra situs nikahsirri.com anak di bawah umur setelah ditemukan syarat menjadi anggota situs yang telah diblokir Kemenkominfo itu berusia 14 tahun ke atas.
"Apakah ada anak di bawah umur? Apakah ada nanti itu yang mengajari? Apa dia sendiri? Sedang kita dalami dalam penyelidikan yang mendalam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui apakah kasus ini ada indikasi ke arah perdagangan manusia atau tidak. Saat ini penyidik tengah mempelajari apakah ada korban lagi dari yang disebut klien dan mitra oleh tersangka.
"Kliennya siapa saja, mitranya siapa saja. Tapi belum hasilnya untuk dipublikasi. Kira-kira siapa klien dan mitra?" ujar Argo.
Polisi menjerat pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi dengan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE. Sebab, konten dalam situs itu dinilai mengandung unsur pornografi.
"Tersangka ini sudah melanggar UU ITE karena dia sudah memasang di dalam suatu dunia maya itu ada tulisan maupun gambar yang berbau pornografi," tukasnya.
Seperti diketahui Aris Wahyudi ditangkap Tim Subdit Cyber Crimer Polda Metro Jaya akhir pekan lalu. Warga Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatiasih, Kota Bekasi ini diduga melakukan tindak pidana eksploitasi perempuan dan anak, serta pornografi melalui situs nikahsirri.com. [gil]
merdeka.com
0 Response to "Polisi telisik mitra nikahsirri.com anak di bawah umur"
Posting Komentar