JAKARTA, - Tim pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto menghadirkan tiga ahli hukum untuk didengar keterangannya dalam sidang praperadilan.
Mereka adalah Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gde Panca Astawa, pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
"Kami hadirkan tiga saksi ahli," ujar pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar kemudian membacakan satu per satu identitas ahli.
Ketua Biro Hukum KPK Setiadi meminta pihak pemohon untuk menjelaskan keahlian masing-masing ahli.
"Kami mohon kepastian aja dari masing masing ahli menyampaikan kapasitas keahlian masing-masing," kata Setiadi.
Ketut kemudian membacakan satu persatu latar belakang para saksi yang dia hadirkan. Romli dihadirkan sebagai saksi ahli pertama yang didengarkan keterangannya.
Kemudian dilanjutkan dengan Chairul dan Panca.
Dalam sidang sebelumnya, baik pihak Novanto maupun KPK telah memperlihatkan barang bukti kepada hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar.
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
kompas.com
0 Response to "Romli Atmasasmita hingga Chairul Huda Jadi Ahli Praperadilan Novanto"
Posting Komentar