Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Baidowi mengingatkan, Bawaslu harus memiliki pengawasan yang optimal dalam mengawasi pemilu sesuai UU Pemilu No 7 tahun 2017. Sehingga, kewenangannya dapat terlaksana jika terjadi pelanggaran pada pemilu mendatang.
"Alasan UU pemilu ialah penguatan dan satu instrumen bagi pengawasan pemilu agar tidak banci dan memiliki kewenangan yang kuat," tutur Baidowi di peresmian Pojok Pengawasan Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.
Politikus PPP ini menambahkan, sebelumnya kewenangan yang dimiliki Bawaslu belumlah kuat, sehingga perlu melakukan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan pemilu di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Sebab, sebelumnya bila terjadi pelanggaran, beberapa peringatan dari lembaga terwenang jarang dipedulikan. Maka dari itu, DPR memperkuat taring Bawaslu.
Soal implementasi kewenangan berhasil atau tidak, kata dia, itu tergantung keberanian dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum sendiri.
"Ke depan kita berharap taring Bawaslu harus kuat, sesuai dengan peraturan yang di UU. Kita melihat kelembagaan Bawaslu yang begitu kuat tinggal implementasinya di lapangan," tegasnya.
Baidowi melanjutkan, Bawaslu harus tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran, asal sesuai peraturan perundangan-undangan dan koridor yang ada. Jadi tidak perlu khawatir bila ada pihak-pihak yang protes ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Kalau soal dilaporkan ke DKPP, jangan khawatir. Karena kita tidak bisa melarang orang melaporkan," tukasnya. [rnd]
merdeka.com
0 Response to "Jelang tahun politik, Bawaslu diminta tunjukkan taring"
Posting Komentar