JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Dwi Budi Sutrisno terkait kasus suap yang melibatkan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
Dwi Budi Sutrisno akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam kasus ini, Adiputra bersama dengan Dirjen Hubla telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Adiputra diduga telah menyuap Tonny.
Pada Rabu, KPK menangkap Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Saat itu, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar. Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Adiputra.
Suap itu diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
kompas.com
0 Response to "KPK Panggil Sekretaris Ditjen Terkait Kasus Suap Dirjen Hubla"
Posting Komentar