Keliru Coblos Paslon, Pemilih Bisa Minta Ganti Surat Suara
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta terus mewati-wanti masyarakat agar memahami mekanisme pencoblosan surat suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sebab, garansi keliru surat suara hanya boleh satu kali.
Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya sudah membuat sedemikian rupa agar surat suara mudah dalam pencoblosan. Gambar dan nama pasangan calon dipisahkan dalam beberapa kolom. "Pemilih mesti membukan lebar-lebar seluruh lipatan, jangan sebagian, kemudian cek ada yang rusak atau tumpahan tinta. Jika tidak layak kemudian bisa diganti," kata Betty dalam acara Primetime News Metro Tv, Rabu, 8 Februari 2017.
Penggantian surat suara ini juga berlaku bagi pemilih yang merasa keliru memilih Paslon. Namun, penggantian tersebut tergantung ketersediaan surat suara cadangan. Menurut Betty, dari total keseluruhan jumlah daftar pemilih tetap, KPUD hanya menyediakan 2,5 persen surat suara cadangan.
"Pemilih bisa meminta KPPS untuk mengganti hanya satu kali saja. Surat suara cadangan bukan hanya untuk keliru coblos," papar dia.
Betty menuturkan, agar tidak sampai keliru melakukan pencoblosan, pemilih disediakan profil Paslon di sekitar tempat pemungutan suara. Sehingga, pada saat berada di balik suara, pemilih sudah mantap mencoblos satu kali pada kolom paslon yang tersedia.
"Ketua KPPS juga akan memberikan pemberitahuan untuk mencoblos sekali saja," ujarnya.
KPUD bersama saksi Paslon dan tim pemantau bakal menjaga bilamana terjadi modus yang memanfaatakan surat suara cadangan. Seluruh aktivitas dalam pemilihan tercatatat dalam berita acara.
"Tim KPPS sudah kami latih melayani pemilih sebaik-baiknya, bersikap tegas kalau misalnya ada dugaan yang mengganggu pemungutan suara. Kita juga punya pemantau dan saksi," pungkas Betty.
Penggantian surat suara ini juga berlaku bagi pemilih yang merasa keliru memilih Paslon. Namun, penggantian tersebut tergantung ketersediaan surat suara cadangan. Menurut Betty, dari total keseluruhan jumlah daftar pemilih tetap, KPUD hanya menyediakan 2,5 persen surat suara cadangan.
"Pemilih bisa meminta KPPS untuk mengganti hanya satu kali saja. Surat suara cadangan bukan hanya untuk keliru coblos," papar dia.
Betty menuturkan, agar tidak sampai keliru melakukan pencoblosan, pemilih disediakan profil Paslon di sekitar tempat pemungutan suara. Sehingga, pada saat berada di balik suara, pemilih sudah mantap mencoblos satu kali pada kolom paslon yang tersedia.
"Ketua KPPS juga akan memberikan pemberitahuan untuk mencoblos sekali saja," ujarnya.
KPUD bersama saksi Paslon dan tim pemantau bakal menjaga bilamana terjadi modus yang memanfaatakan surat suara cadangan. Seluruh aktivitas dalam pemilihan tercatatat dalam berita acara.
"Tim KPPS sudah kami latih melayani pemilih sebaik-baiknya, bersikap tegas kalau misalnya ada dugaan yang mengganggu pemungutan suara. Kita juga punya pemantau dan saksi," pungkas Betty.
metrotvnews.com
loading...
0 Response to "News (Pilkada) | Keliru Coblos Paslon, Pemilih Bisa Minta…"
Posting Komentar