Alasan Mendagri Tunggu Sikap Jaksa Terkait Pengunduran Diri Ahok

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan bila jaksa sudah tak mengajukan banding.

Tjahjo menunggu kepastian dari Jaksa Agung soal banding agar tidak menghambat pelantikan Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur.

"Saya semalam sudah ketemu dengan Pak Jaksa Agung untuk minta kepastian ya atau tidak. Kan jangan sampai Pak Ahok sudah menerima tapi jaksanya belum menerima. Justru akan menghambat proses jabatan definitif wagub menjadi gubernur," kata Tjahjo di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin.

Sampai saat ini jaksa belum menyatakan sikap terbaru setelah banding diajukan usai vonis Ahok di PN Jakarta Utara. Saat ini majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah terbentuk dan segera memeriksa berkas banding Ahok.

" tunggu dulu dong. Karena bandingnya kan banding apa, banding minta diperberat atau banding-banding minta diperingan, kan belum tahu," katanya.

Mendagri menugaskan Dirjen Otonomi Daerah untuk berkomunikasi dengan anggota DPRD dan Pemda guna membahas mundurnya Ahok. Jika telah menerima kejelasan tesebut, Mendagri akan segera melaporkan hasilnya kepada Menteri Sekeretaris Negara.

"Dirjen Otda kami juga sudah komunikasi dengan DPRD dengan Pemda untuk secepatnya DPRD melakukan sidang paripurna membahas, memutuskan surat mundurnya Pak Ahok sebagai gubernur karena bila mempunyai ketetapan hukum tetap," katanya.

"Dasar itu nanti yang akan kami sampaikan ke Mensesneg untuk segera dikeluarkan Kepres, pemberhentian Pak Ahok sehingga kami bisa melantik Plt sampai Oktober. Karena tugas gubernur nanti yang dijabat oleh Pak Djarot singkat untuk mempersiapkan pelantikan Pak Anies dan Pak Sandiaga Uno dengan baik," tuturnya.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Alasan Mendagri Tunggu Sikap Jaksa Terkait Pengunduran Diri Ahok"

Posting Komentar

loading...