Harpitnas, 2.000 PNS DKI Tak Hadir di Kantor

Jakarta - 2.963 PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak datang ke kantor pada hari kejepit nasional 'harpitnas' libur panjang Waisak. Namun, tidak hadir ke kantor bukan berarti mereka membolos.

"Yang tidak ada keterangan 2.963, ini yang belum ada klarifikasi. 2.963 ini belum hadir dari 71.210, ini seluruh DKI," kata Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Komarukmi Sulistyawati di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat.

Lis, panggilan Sulistyawati, mengatakan PNS yang tidak hadir ke kantor bukan berarti membolos. Mereka ada yang sedang bertugas di luar kantor dan ada juga yang belum mengkonfirmasi kehadirannya melalui mesin absen.

"Artinya dia bisa tugas luar atau tugas luar setengah hari," kata dia.

Lis pun menjelaskan soal sanksi yang akan didapat oleh PNS DKI bila diketahui bolos secara kumulatif selama 5 hari dalam waktu setahun. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tidak mendapat tunjangan kinerja daerah.

"5 hari itu bisa nggak masuk atau telat datang dan pulang cepat melebihi jam kerja itu kita hitung. Jadi permenit keterlambatan kita hitung," kata Lis.

"Sanksi ringan itu 5 hari atau lebih dia indisipliner. Sanksinya teguran lisan dan TKD nggak turun sebulan," lanjutnya.

Sementara, bila diketahui 10 hari kumulatif absen, maka akan diberikan sanksi teguran tertulis dan 2 bulan TKD tidak turun. Bila 46 hari, maka PNS tersebut akan diberhentikan.

"Kalau sudah 46 hari lebih, kami berhentikan, tetapi tetap melalui panggilan pertama, kedua, dan seterusnya," tutupnya.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Harpitnas, 2.000 PNS DKI Tak Hadir di Kantor"

Posting Komentar

loading...