Ini Sanksi Bagi PNS DKI yang Terlambat Kerja Saat Bulan Puasa

Jakarta - Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat ingin pelayanan untuk warga Jakarta tetap maksimal selama Ramadan. Bagi PNS yang datang terlambat bekerja maka tetap mendapat sanksi.

Kinerja para PNS Pemprov DKI Jakarta itu selama ini dipantau dengan sistem absen finger print. "Ada sistem absen gampang, sanksinya langsung potong TKD, pointnya. Gampanglah, pokoknya nggak bisa bohong dia karena pakai finger print kan. Kalau by sistem gampang banget ya," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa.

Djarot berharap para pegawai bisa bersikap dewasa dan tetap mematuhi aturan yang berlaku. "Ini menuntut tanggung jawab dari masing-masing ya. Kalau dijaga dengan sistem bisa. Mereka bukan anak kecil lagi kok. Itu sanksinya gampang banget buat teman-teman yang terlambat dan tidak melaksanakan tugas dengan baik," ujar dia.

Sama seperti tahun lalu, jam kerja PNS DKI saat bulan puasa lebih cepat daripada jam kerja biasa. Para PNS DKI ini masuk kerja pada pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 14.00 WIB.

Terkait pelayanan publik, Djarot mengatakan pegawai Pemprov akan tetap melayani warga meski telah lewat dari jam kerja yang ditentukan. Warga yang dilayani adalah warga yang telah mengambil nomor antrean terlebih dahulu.

Untuk itu dia menjamin pelayanan bagi warga Jakarta akan tetap maksimal selama bulan puasa. "Sebenarnya kalau pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, itu sama. Ada juga beberapa teman yang nggak ada jam kerjanya. Artinya apa? Ya selama kerja kita masih belum beres ya tetap dikerjakan," kata Djarot.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Ini Sanksi Bagi PNS DKI yang Terlambat Kerja Saat Bulan Puasa"

Posting Komentar

loading...