Jadi Tersangka OTT KPK, Pejabat dan Auditor BPK Dibebastugaskan

JAKARTA, - Dua oknum pejabat Badan Pemeriksa Keuangan yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dibebastugaskan dari jabatannya. 

Hal itu diungkapkan salah seorang anggota BPK Agung Firman Sampurna.

"Mereka akan kami bebastugaskan dari jabatannya," ujar Agung di Gedung Pusdiklat BPK, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin.

Pembebastugasan itu bertujuan agar keduanya berkonsentrasi menjalani proses hukum dala kasus yang menjerat mereka.

Dalam waktu dekat, BPK akan menunjuk pelaksana tugas pada posisi yang ditempati keduanya.

"Karena kegiatan kami cukup banyak. Maka nanti akan ditunjuk pelaksana tugasnya," ujar Agung. 

Baca: KPK Diminta Telusuri Hasil Audit yang Ditangani Auditor Utama BPK

BPK belum akan memecat keduanya atas alasan asas praduga tidak bersalah.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap yang melibatkan oknum Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan BPK.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.

Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Jadi Tersangka OTT KPK, Pejabat dan Auditor BPK Dibebastugaskan"

Posting Komentar

loading...